SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Serengan Solo, pada hari pertama masa tenang jelang Pemilu, Minggu (11/2/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO — Tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Solo mencopoti dan mengangkut ribuan alat peraga kampanye atau APK partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

APK itu seharusnya dicopoti sendiri oleh para peserta Pemilu dan pendukungnya begitu masa kampanye selesai dan masuk masa tenang. Namun, pada hari pertama masa tenang itu, ada ribuan APK yang masih terpasang di hampir semua ruas jalan Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kegiatan penertiban APK oleh Satpol PP dan Bawaslu Solo bakal dilakukan selama tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan 14 Februari. Sebelum bergerak melakukan penertiban APK, tim gabungan menggelar apel di Kantor Satpol PP Solo di kawasan Pedaringan, Jebres, Minggu (11/2/2024).

Personel tim gabungan berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan Satpol PP Solo. Selepas apel, tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok yang disebar ke lima wilayah kecamatan di Kota Solo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan tim gabungan mencopoti APK parpol, caleg, maupun capres-cawapres yang dipasang di pinggir jalan. Mereka melakukan penyisiran di setiap ruas jalan.

“Pada hari pertama, ada ribuan APK mulai dari spanduk, bendera, banner MMT yang ditertibkan oleh tim gabungan. Penertiban APK dilakukan selama masa tenang pemilu,” kata dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Menurut Didik, APK tersebut dipasang di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan trotoar. Hampir di setiap ruas jalan ada APK yang belum dicopoti oleh partai politik maupun tim pemenangan caleg serta capres-cawapres.

Semestinya, mereka yang mencopoti sendiri APK yang telah dipasang saat masa kampanye pemilu berakhir. Ada juga beberapa baliho reklame yang belum dicopot oleh vendor advertising.

“Kami minta agar vendor advertising segera mencopot baliho reklame. Butuh alat khusus untuk mencopot baliho reklame tersebut. Intinya, harus dicopot karena sekarang sudah memasuki masa tenang,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan penertiban APK yang dipasang di pinggir jalan melibatkan instansi lain seperti Satpol PP Solo. Dia juga telah menginstruksikan agar anggota panwascam melakukan penertiban APK selama tiga hari saat masa tenang Pemilu.

Budi menegaskan tidak boleh ada aktvitas kampanye selama masa tenang. Apabila terdapat aktvitas kampanye bakal diberi sanksi sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Masyarakat bisa melapor ke panwascam atau Bawaslu Solo jika masih menemukan APK yang masih terpasang di pinggir jalan. Masyarakat harus ikut mengawasi di wilayahnya masing-masing,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya