Soloraya
Sabtu, 2 September 2023 - 20:45 WIB

Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPT Pemilu 2024 di KPU Solo. (Dok)

Solopos.com, SUKOHARJOKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Data tersebut digunakan untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan logistik pemilu atau pemilihan bersangkutan.

KPU juga membeberkan ketentuan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan penghitungan KPU menetapkan 678.576 DPT yang tersebar di 167 desa/kelurahan di 12 kecamatan.

Advertisement

DPT yang diumumkan pada Juni 2023 lalu terdiri atas 335.183 laki-laki dan 343.393 perempuan. Jumlah terbanyak di Kecamatan Grogol dengan 8.9790 DPT, disusul Kartasura dengan 81.898 DPT, sedangkan paling sedikit Bulu dengan 28.861.

“Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara [TPS] pada pemilu 2024. Bila sedang berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk [KTP]nya,” papar Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suci Handayani, Sabtu (2/9/2023).

Advertisement

“Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara [TPS] pada pemilu 2024. Bila sedang berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk [KTP]nya,” papar Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suci Handayani, Sabtu (2/9/2023).

Bagi mereka yang hendak melakukan pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Suci mengatakan pengurusan dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring. Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Advertisement

Misalnya alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu H-30 yakni pada 15 Januari 2024 hanya boleh dilakukan bagi pemilih yang memiliki syarat tertentu.

Di antaranya pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu juga diperbolehkan bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; bekerja di luar domisilinya; menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; serta pindah domisili.

Advertisement

Sementara pindah memilih disertai dengan jangka waktu H-29 sampai dengan H-7 pada 7 Februari 2024 hanya boleh dilakukan bagi pemilih yang memiliki syarat menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; tertimpa bencana alam; serta menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

“Sampai Minggu (27/8/2023) berdasarkan daftar pemilih tambahan [DPTb] ada dua pemilih pindah masuk data tambahan dari Bendosari yakni satu laki-laki dan satu perempuan. Pemilih pindah keluar ada sebanyak enam orang dari Weru, Sukoharjo, Grogol, Baki, dan Kartasura. Rekapan hingga akhir Agustus 2023 masih menunggu laporan PPS dan PPK,” ungkap Suci.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan DPTb dengan memastikan keabsahan dokumen data di dalam DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disusun KPU beserta jajarannya.

Advertisement

Bawaslu juga memberikan tanda pada salinan data pemilih tetap dari KPU terkait data TMS dan anomali yang ditemukan sebagai kontrol pengunaan C6 dan surat suara dipemilu 2024.

”Bawaslu juga mendorong jajaran panwaslu kecamatan untuk selalu menjalin komunikasi yang baik dengan PPK di masing-masing kecamatan sebagai bentuk pengawalan penyusunan DPTb dan DPK. Bawaslu juga memastikan pemilih baru yang belum terdata dalam DPT tercatat dalan DPK,” kata Rochmad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif