SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri memeriksa tersangka tindak pencurian mesin perahu nelayan WGM Wonogiri, FAB, 25, di Mapolres Wonogiri, Minggu (10/12/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menahan maling mesin perahu yang sebelumnya dijebak warga karena mencuri di area Waduk Gajah Mungkur (WGM), Nguntoronadi, Wonogiri, Minggu (10/12/2023).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan tersangka pencurian itu, pria asal Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, FAB, 25, merupakan spesialis pencurian mesin perahu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tersangka sudah beberapa waktu terakhir ini meresahkan para nelayan di wilayah WGM Wonogiri karena kerap mencuri mesin perahu mereka. Berdasarkan pengakuan tersangka dan penyelidikan polisi, FAB telah mencuri puluhan mesin perahu dan pompa air di 23 lokasi.

“Semua TKP [tempat kejadian perkara] ada di Wonogiri. Ini masih terus proses pendalaman, kami kembangkan,” kata saat dihubungi Solopos.com, Jumat (15/12/2023)

Dia melanjutkan dalam semua tindak pencurian itu, modus dan motif yang dilakukan maling mesin perahu di area WGM Wonogiri itu sama. Pemuda itu mencuri dengan mencopoti mesin perahu menggunakan beberapa alat bantu saat keadaan sepi. Mesin-mesin perahu yang telah dicuri kemudian dijual.

Yahya menyebut tersangka sudah menjadi target aparat Satreskrim Polres Wonogiri selama beberapa waktu terakhir ini. Lalu pada Minggu (10/12/2023), tersangka berhasil ditangkap saat warga dengan menjebaknya ketika hendak mengambil mesin perahu yang dia curi di Nguntoronadi.

Dijebak Warga

“Mesin perahu yang dicuri itu mereknya beda-beda,” ujar dia. Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, kepada Solopos.com, Jumat, mengatakan FAB tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu merek Honda GX 390 hasil curiannya di Nguntoronadi.

Mesin perahu yang dicuri maling itu milik nelayan Nguntoronadi, Wonogiri, Wagiyanto, 49. Anom menjelaskan Wagiyanto mengetahui mesin perahunya telah hilang pada Sabtu (9/12/2023).

Korban dan sejumlah warga berupaya mencari dan menemukan mesin perahu itu di bangunan bekas warung makan di Desa Pondoksari, Nguntoronadi. Korban tidak langsung mengambil mesin yang telah ditemukan itu karena ingin tahu siapa pencurinya.

Korban dan warga kemudian berencana menjebak pencuri dan menangkapnya saat hendak mengambil hasil curiannya tersebut. Korban dibantu sejumlah warga lain pada Minggu (10/12/2023) bersembunyi dan mengintai di sekitar bangunan bekas warung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang curian pelaku.

Pelaku mendatangi lokasi pada Minggu malam. Mengetahui hal itu, para warga segera memergoki dan menangkap maling mesin perahu di area WGM Wonogiri yang diketahui merupakan warga Pacitan itu.

Pelaku diketahui telah beberapa kali mencuri sejumlah mesin perahu nelayan WGM. Warga kemudian menggelandang tersangka ke kantor polisi. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Anom,

Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Adapun barang bukti yang didapatkan dari tindak pencurian itu antara lain satu unit mesin perahu Merk Honda GX 390, sepeda motor bebek Yamaha Vega, dan karet ban bekas yang akan digunakan untuk mengikat mesin perahu di sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya