SOLOPOS.COM - Tim gabungan Satpol PP Sragen melakukan operasi di salah satu warung miras yang ada di wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen, Rabu (20/12/2023) malam. (Istimewa/dok. Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Dinilai meresahkan warga, dua warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Karangmalang, Sragen, menjadi sasaran operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen, Rabu (20/12/2023) malam.

Tim tersebut tidak menyita miras yang ditemukan tetapi hanya menegur pemilik warung dan rencananya yang bersangkutan dipanggil ke Satpol PP Sragen, Kamis (21/12/2023) ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri, saat dihubungi Solopos.com, Kamis pagi, menerangkan operasi dilaksanakan tim gabungan mulai pukul 19.45 WIB dengan jumlah personel sebanyak 17 orang, yakni Satpol PP Sragen delapan orang, TNI tiga orang, Polisi empat orang, dan Badan Kesbangpol Sragen dua orang.

Dia menyampaikan sasaran operasi dan patroli di dua lokasi warung di wilayah Karangmalang, Sragen Kedua warung itu diduga menjual miras dan memang ditemukan miras saat operasi tetapi petugas tidak melakukan penyitaan.

“Nanti pemiliknya dipanggil ke kantor dan diberi peringatan dan selanjutnya. Nanti diberi peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terakit. Itu warungnya ada izin distributor dari perusahaan. Ada mirasnya tetapi memang [tim] belum melakukan penyitaan,” jelasnya.

Samsuri mengatakan operasi dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya warung atau kafe yang meresahkan warga sekitar. Dia mengatakan operasi itu dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) dan Linmas Satpol PP Sragen Endriyastono. Dia menerangkan di warung pertama diketahui pemiliknya warga Semarang.

“Di warung itu tidak ada aktivitas menonjol dan tim menemukan beberapa jenis miras. Kemudian sasaran kedua di kafe milik warga Gondang tetapi juga tidak ditemukan aktivitas menonjol. Di kafe itu tim juga menemukan beberapa miras. Tim memberi teguran lisan dan meminta pemiliknya untuk datang ke kantor,” jelasnya.

Kabid Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Sragen, Endriyastono, menyampaikan dalam operasi gabungan itu menemukan miras tetapi tidak disita. Dia berencana memanggil pemilik warung dan kafe itu ke Satpol PP Sragen untuk dimintai keterangan. “Ya, nanti siang kami panggil ke kantor,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya