SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYARPemkab Karanganyar mulai kebingungan dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Hal itu menyusul panti rehabilitasi sosial milik pemerintah di wilayah Soloraya kondisinya overload. Tempat tersebut selama ini menjadi lokasi penitipan ODGJ yang terjaring razia di Kabupaten Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Sugeng Raharto, mengatakan penanganan ODGJ tak maksimal karena kondisi panti rehabilitasi yang overload.

“Karanganyar tidak memiliki panti rehabilitasi sehingga ODGJ yang terjaring razia kami titipkan di panti-panti milik pemerintah. Namun kini kondisinya overload,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (1/9/2023).

Dia mengatakan telah menerima pemberitahuan Pemprov Jateng perihal panti sosial yang kondisinys penuh. Lembaga rehabilitasi tak lagi mampu menampung kiriman ODGJ maupun penyandang permasalahan sosial lainnya, seperti gelandangan, wanita pekerja seks dan anak jalanan.

Sugeng mengaku langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan jajaran Polsek di wilayah Karanganyar. Koordinasi dilakukan untuk mengedukasi petugas agar mereka melakukan asesmen ODGJ terlebih dulu sebelum menyerahkan ke Dinsos.

Asesmen itu seperti menggali identitas ODGJ. Jika masih memiliki keluarga, supaya dikembalikan ke mereka.

“Jadi tidak langsung diserahkan ke kami karena di Dinsos tidak ada tempat. Sebisa mungkin di asesmen dulu, kalau punya keluarga dikembalikan ke keluarganya,” kata dia.

Dinsos, lanjut dia, hanya memiliki satu ruang transit untuk menampung ODGJ. Ruangan inipun maksimal hanya menampung dua ODGJ. Tidak bisa lebih.

Dikhawatirkan jika mereka dikumpulkan menjadi satu akan terjadi keributan. Sehingga ODGJ yang terjaring razia akan dititipkan ke panti sosial milik pemerintah di wilayah Soloraya.

Sejumlah panti sosial yang biasanya menjadi rujukan pemilik jaminan kesehatan mandiri maupun ditanggung pemerintah, yakni rumah pelayanan sosial Esti Tomo Wonogiri, Panti Asuhan Bina Taruna Klaten, Rumah Pelayanan Sosial Eks Psikotik Sono Rumekso Grobogan, Balai Rehabilitasi Sosial Kartini Tawangmangu.

Berikutnya, Panti Tuna Grahita Raharjo Sragen, Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta, Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Pangrukti Mulyo Rembang, dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang.

Sekretaris Dinsos Karanganyar, Sulistyowati, mencatat ada 80 ODGJ ditangani sejak awal tahun ini. Pemkab kini mengandalkan rehabilitasi bagi ODGJ di panti sosial milik swasta.

Namun sayangnya pemkab tak memiliki anggaran khusus untuk penanganan ODGJ tersebut. Padahal penitipan di panti sosial milik swasta konsekuensinya memberikan kontribusi pemeliharaan ODGJ di panti tersebut.

“Yang swasta sejauh ini baru dua jadi rujukan, yakni Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Sinai Sukoharjo dan YYS Pinael Gondangrejo,” katanya.

Sebagai solusi atas persoalan ini, Pemkab memaksimalkan deteksi identitas ODGJ supaya dikembalikan ke keluarga. Dengan demikian, ODGJ yang terjaring razia di data dahulu. Kemudian dilacak siapa keluarganya, barulah Pemkab menyerahkan ke keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya