SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menahan mantan Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono, atas kasus penyelewengan tanah bengkok. Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu pemulihan tersangka setelah menjalani operasi ginjal.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan tanah bengkok Desa Gedongan ke Pengadilan Negeri (PN) agar segera disidangkan. “Sekarang kita masih menyiapkan berkas-berkas,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (25/3/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menargetkan pelimpahan berkas akan dilakukan setelah Ramadan nanti. Termasuk menahan tersangka atas perkara tersebut. Saat ini tersangka masih menjalani pemulihan setelah operasi ginjal kemarin di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo.

“Nanti kalau sudah dekat dilimpahkan dan penahanan pasti kita kabari,” katanya.

Selama ini tersangka belum ditahan berdasarkan hasil rekam medik yang bersangkutan menderita sakit ginjal stadium dua. Penyidik Kejaksaan telah meminta keterangan 19 saksi dalam perkara tersebut. Saksi yang dipanggil selain perangkat desa juga penyewa lahan tanah milik kas desa tersebut. Terkait apakah adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, dia mengatakan sejauh ini baru menetapkan satu tersangka.

“Belum ada penambahan tersangka,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tanah bengkok. Kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka mencapai senilai Rp400 juta. Saat hendak dilakukan penahanan, tersangka jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Karanganyar pada Senin (19/2/2024).

Hartanto mengatakan bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih lebih dari satu tahun hingga 10 tahun.

Hartanto mengatakan tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya