Solopos.com, SOLO—Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Harris Solo, Kamis-Sabtu (7-9/12/2023).
Kegiatan itu mengambil tema Penguatan PBH Peradi dalam Pelaksanaan Kewajiban Pro Bono bagi Advokat Peradi untuk Mewujudkan Access to Justice di Seluruh Indonesia.
Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, saat diwawancarai wartawan mengatakan sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebab advokat Peradi diwajibkan memberikan bantuan pro bono.
Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.
“Rakornas ini menjadi bahan evaluasi kami, mendengarkan masukan rekan-rekan, memberikan pemahaman visi-misi PBH ke depannya. Sebab ada pengurus baru, pembentukan PBH baru, supaya rekan-rekan tetap bersemangat menggelorakan semangat pro bono,” ujar dia.
Suhendra mengatakan bantuan hukum pro bono bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu untuk mengakses kepada keadilan. Walau sudah mengalami peningkatan setiap tahunnya, menurut dia, kesadaran pro bono perlu terus didorong.
Hal itu penting mengingat sudah ada 168 PBH cabang Peradi di seluruh Tanah Air. Mereka harus terus didorong untuk memajukan PBH termasuk dengan memberikan bantuan hukum pro bono. Arahnya, bagaimana advokat di daerah melakukan kewajiban pro bono.
Disinggung jumlah bantuan hukum pro bono yang telah diberikan advokat Peradi sepanjang 2023, menurut Suhendra sudah ribuan kasus. Namun angka pastinya tidak bisa dipastikan. Sebab belum ada database terkait berapa dan kasus pro bono apa saja yang ditangani.
“Itu ribuan. Makanya ini juga menjadi sesuatu yang akan menjadi masukan bagi kami. Karena kami memang dalam program kerja kami ada yang memang kami harus dipenuhi nantinya mengenai pencatatan. PBH 168 cabang dan DPC sudah 190 cabang,” sambung dia.
Suhendra menjelaskan advokat Peradi saat ini sekitar 60.000 orang tersebar di berbagai daerah. “Ke depannya sistem ini yang akan kami buat supaya kami bisa mengetahui sudah berapa banyak. Dan mungkin kami akan revisi regulasi terkait kewajiban pro boni,” terang dia.
Sedangkan Ketua Panitia Rakornas PBH Peradi & Probono Award Tahun 2023, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan mengingat pentingnya bantuan hukum pro bono, dalam Rakornas kali ini ada pemberian award kepada para advokat yang telah konsisten memberi bantuan hukum pro bono.
“Pro Bono Award ke-2 ini adalah salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang bantuan hukum & pro bono seluruh Indonesia di bawah Peradi kepemimpinan Prof Otto Hasibuan. Apresiasi ini penting karena para pejuang ini telah mendedikasikan diri baik waktu, pikiran dan materinya untuk membantu masyarakat tidak mampu,” kata dia.