SOLOPOS.COM - Petugas SPBU Tunjungan, Sragen, menunjukkan rekaman kamera CCTV yang menampilkan aksi curanmor SPBU. Foto diambil, Sabtu (3/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Aksi pencurian motor (curanmor) di area parkir SPBU Tunjungan, Toyogo, Sambungmacan, Sragen ternyata pelakunya adalah seorang sopir truk. Pelaku berinisial DS, 43, warga Tangkil, Sragen itu memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motornya.

Korbannya adalah seorang ibu-ibu yang datang ke SPBU bersama anaknya dengan mengendarai motor Honda Vario putih. Karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci motornya dan langsung pergi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Melihat kesempatan tersebut, muncul niat jahat di benak DS yang kebetulan berada SPBU itu. Ia memarkirkan truknya di SPBU tersebut lantas mengambil motor korban. Tak lama ia kembali untuk mengambil truknya.

Aksi curanmor ini diketahui oleh pemilik SPBU, Fatchurrahman, yang melihat rekaman CCTV. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari rekaman CCTV itu, polisi berhasil menangkap DS, 43, warga Tangkil, Sragen Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa kelalaian korban menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya curanmor. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan selalu memastikan kunci motornya telah dicabut saat ditinggal di parkiran.

Selain itu, keberadaan CCTV di SPBU terbukti membantu polisi dalam mengungkap kasus curanmor. Hal ini menunjukkan pentingnya peran CCTV dalam meningkatkan keamanan di tempat-tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya