Soloraya
Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:57 WIB

Pelaku Klitih di Karanganyar Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kawanan pelaku klitih (keliling golek getih) di wilayah Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar terancam dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini delapan pelaku klitih telah ditangkap Polres Karanganyar. Tiga pelaku di antaranya berusia dewasa, lima pelaku lainnya masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit, tongkat baton, gesper, dan lainnya.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan tiga pelaku berusia dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiganya ditahan di Mapolres Karanganyar.

Sedangkan lima pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan. Para pelajar ini ditetapkan wajib lapor dengan pengawasan aparat kepolisian. Pelaku anak-anak dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tiga pelaku anak-anak merupakan warga Sragen. Lima pelaku lainnya warga Karanganyar termasuk yang otak aksi klitih ini warga Karangpandan,” kata Kapolres ketika dijumpai di Mapolres pada Selasa (31/10/2023).

Advertisement

Kapolres mengatakan jajaran Satreskrim berhasil menangkap seluruh pelaku klitih yang beraksi di wilayah Gerdu, Karangpandan pada 21 Oktober malam lalu. Dalam aksi tersebut, empat pemuda menjadi korban, tiga di antaranya mengalami luka bacok di bagian tangan dan punggung.

Para korban ini dalam perjalanan hendak menuju kawasan wisata di Tawangmangu. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat kejadian, mereka bertemu dengan para pelaku bersama rombongannya yang berjumlah 20 orang.

Kapolres menambahkan pelaku klitih ini merupakan anggota kelompok RWT yang janjian untuk bertarung dengan kelompok Feed dari Solo. Namun kelompok RWT tidak bertemu dengan sasaran.

Advertisement

“Saat perjalanan dari Tawangmangu ke arah Solo, kelompok ini bertemu rombongan korban yang menuju arah Tawangmangu. Kelompok pelaku ini sampai putar balik untuk memburu dan menyerang korban,” kata dia.

Kapolres mengatakan motif pelaku murni street crime atau kejahatan jalanan. Kapolres menegaskan tidak akan mentoleransi tindak kejahatan jalanan apa pun. Ia akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan termasuk klitih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif