SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pelaku pembuang limbah di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, Joko Raharjo (kanan), menyerahkan surat permintaan maaf dan uang ganti rugi dari kliennya kepada Kades Brajan, Siswanto, di balai desa setempat, Jumat (22/12/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI – Pembuang limbah berbahaya di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, telah meminta maaf kepada warga setempat dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp9 juta. Permintaan maaf dan pembayaran ganti rugi dilakukan di Balai Desa Brajan, Jumat (22/12/2023).

Penasihat hukum pelaku, Joko Raharjo, menyampaikan telah berkomunikasi dengan Kepala Desa (Kades) Brajan untuk menyampaikan permintaan maaf kliennya. Joko mengatakan permintaan maaf dan pembayaran uang ganti rugi telah diterima Kepala Desa Brajan, Siswanto, bersama perwakilan warga.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Klien kami bertiga beriktikad baik meminta maaf dengan memberikan yang recovery untuk tanah. Sudah diterima warga, warga juga berusaha memahami kesalahan, kekhilafan, klien kami,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Kecamatan Boyolali, Rabu (27/12/2023).

Joko menjelaskan ada tiga pelaku pembuang limbah di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali. Mereka masing-masing Yoga, Sukir, dan Aziz. Yang berada di lokasi yakni Yoga dan Sukir, sementara Aziz tidak berada di lokasi.

Ia mengungkapkan kliennya baru kali pertama itu membuang limbah di tempat tersebut. Joko menjelaskan kliennya juga tidak tahu limbah yang dibuang berbahaya atau tidak.

Joko mengaku tidak tahu apakah kliennya dimintai tolong orang lain atau tidak. Terkait berapa bayaran yang didapat kliennya dan dari perusahaan mana, Joko juga mengatakan kurang tahu.

“Kemarin [uang recovery] tidak ada permintaan dari warga, kami langsung memberikan dengan kemampuan di perjanjian itu Rp9 juta. Itu untuk perbaikan tanah,” jelas dia.

Proses Hukum Tetap Jalan

Ia menjelaskan telah ada perdamaian dari dua pihak. Akan tetapi terkait langkah selanjutnya, Joko sebagai kuasa hukum pelaku pembuang limbah di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, menunggu keputusan hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, Joko berharap kliennya tidak mengulangi kembali kesalahannya. Sebagai kuasa hukum, Joko berharap kliennya mendapatkan langkah hukum terbaik.

“Kalau proses hukum kan nanti kebijakan yang berwenang, polisi. Apa pun, itu iktikad baik dari kami, [pembuangan limbah] karena ketidaktahuan klien kami,” kata dia.

Joko menegaskan kliennya baru kali pertama itu membuang limbah di sana. Kalau disebut kejadian pembuangan limbah di sungai wilayah Brajan itu sudah terjadi berulang kali, Joko mengklaim pelakunya bukan kliennya.

Joko memahami perasaan warga karena di wilayah tersebut pernah terjadi pembuangan limbah dan menimbulkan bau tidak sedap dalam waktu lama.

“Makanya warga antusias, karena dampaknya dulu, traumanya sampai sekarang. Sedangkan limbah ini begitu terbuang, baunya aman-aman saja,” jelas dia.

Sementara itu, Kades Brajan, Mojosongo, Boyolali, Siswanto, mengatakan proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku pembuang limbah di wilayahnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan petani.

“Permintaan maaf diterima. [Ganti rugi] Rp9 juta diterima masyarakat untuk rehabilitasi aliran irigasi terdampak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya