SOLOPOS.COM - Polres Boyolali membeberkan barang bukti kasus pembunuhan wanita penjual bubur asal Cepogo saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Terdakwa pembunuh wanita penjual bubur asal Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Nuryanto, 42, sudah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang berlangsung secara online atau daring, Rabu (4/10/2023).

Nuryanto sudah menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari sejak hari persidangan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan itu atau banding.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Setelah sidang putusan tersebut, Nuryanto tetap ditahan di Rutan Boyolali. Sementara beberapa barang bukti ada yang dikembalikan ke ahli waris, dimusnahkan, atau dirampas untuk negara.

Barang bukti yang dikembalikan ke ahli waris penjual bubur yang menjadi korban pembunuhan di Cepogo, Boyolali, Jumiyem, 64, antara lain uang tunai milik korban, KTP korban, serta perhiasan korban yang saat kejadian diambil dan dibawa kabur oleh Nuryanto.

Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain barang-barang yang digunakan untuk berbuat jahat seperti linggis, tabung gas 3 kilogram, pisau, baju yang dipakai Nuryanto, sepasang sandal dan sarung tangan.

Ada juga stoples plastik tempat korban menaruh uang. Barang bukti lainnya yang dirampas untuk negara yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk kabur.

Nuryanto diketahui membunuh penjual bubur yang juga tantenya sendiri, Jumiyem, di rumahnya di Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, pada Ramadan awal April 2023. Pembunuhan itu sudah direncanakan tiga sebelum Nuryanto melancarkan aksinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Radityo Baskoro, yang memimpin sidang vonis, Rabu.

Sidang daring tersebut dimulai sekitar pukul 10.10 WIB dan selesai 10.50 WIB. Dalam sidang, majelis hakim menolak pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho, yaitu Pasal 339 KUHP akan tetapi memakai Pasal 340 KUHP.

Perbedaan Pasal

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai dalam kasus pembunuhan terhadap penjual bubur di Cepogo, Boyolali, yang dilakukan Nuryanto memenuhi tiga unsur dalam pasal 340 KUHP yaitu sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut Baskoro. Mendengar putusan tersebut, raut wajah Nuryanto yang tampak di layar monitor tetap datar. Tidak ada raut wajah protes atau kesedihan.

Setelah membacakan putusan, penasihat hukum sempat meminta waktu sebentar untuk berkonsultasi dengan terdakwa Nuryanto untuk pikir-pikir atau menerima hasil putusan tersebut.

Nuryanto memutuskan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Agung menjelaskan masih pikir-pikir. Ditemui terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan JPU pikir-pikir walaupun vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yaitu penjara seumur hidup.

Tapi, jaksa pikir-pikir karena pasal yang diputus hakim tidak sesuai dengan pasal yang dibuktikan jaksa. JPU menuntut terdakwa pembunuh wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu berdasarkan Pasal 339 KUHP sedangkan hakim memutuskan berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Bowo menjelaskan Pasal 339 KUHP mengatur soal pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain. Dalam hal ini ada unsur pidana pencurian. Sedangkan 340 KUHP murni pembunuhan yang direncanakan.

“Secara tuntutan pidana penjara, kami conform atau sama. Untuk pasalnya pikir-pikir, menunggu petunjuk pimpinan. Jadi setelah putusan, kewajiban kami selaku penuntut umum kan melaporkan semua kepada pimpinan. Nanti sikap apa yang kami ambil [tergantung hasil konsultasi dengan pimpinan],” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya