SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kekosongan dua kursi kepala desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar karena pejabat sebelumnya meninggal dunia kini terisi. Keduanya yakni Kades Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang dan Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan dua jabatan kades itu diisi penjabat (Pj) kades. Pj. Kades Ngadirejo dan Pj. Kades Gedongan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar yang ditandatangani Pj. Bupati Timotius Suryadi. SK tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 17 Januari 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mojogedang atas nama Toto Joko Mulyono ditunjuk sebagai Pj. Kades Ngadirejo. Lalu untuk Pj. Kades Gedongan diisi oleh staf Kecamatan Colomadu yang juga mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gedongan, Daryanto,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (22/1/2024).

Anung mengatakan kedua Pj kades itu langsung bekerja selepas menerima SK. Toto Joko Mulyono menggantikan pejabat sebelumnya, Joko Saptono, yang meninggal dunia pada Kamis (4/1/2024). Sementara Pj Kades Gedongan, Daryanto, ditunjuk menggantikan Drajad Teguh Santoso yang meninggal dunia pada Jumat (29/12/2023).

Drajad baru enam bulan menjabat sebagai Pj. Kades Gedongan menggantikan pejabat lama, Tri Wiyono, yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kisruh pengelolaan tanah kas desa setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya