Soloraya
Rabu, 4 Oktober 2023 - 10:15 WIB

Pemkab Sukoharjo Ajukan Kasasi Status Cagar Budaya Pagar Ndalem Singopuran

Magdalena Naviriana Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) Pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak pada Rabu (5/3/2023) meninjau Ndalem Singopuran yang dijebol di Kartasura. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Untuk kali kedua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo harus menelan kekalahan beruntun dalam sengketa keputusan penetapan struktur pagar Ndalem Singopuran sebagai struktur cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo. Proses hukum banding hingga kasasi diajukan Pemkab Sukoharjo demi mempertahankan status kawasan tersebut.

Seperti diketahui bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Sukoharjo pada 18 Oktober 2022 lalu. Upaya mempertahankan status pagar Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo terus diperjuangkan Pemkab Sukoharjo lantaran Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang justru mengabulkan seluruh gugatan pemilik lahan bernama Sudino.

Advertisement

Dari Putusan PTUN Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG, tertanggal 14 Juni 2023 memerintahkan Bupati Sukoharjo mencabut keputusan Nomor: 032/492 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur Pagar Ndalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya di Kabupaten Sukoharjo.

Akibat putusan itu Pemkab Sukoharjo lantas mengajukan banding agar penetapan struktur pagar Ndalem Singopuran sebagai milik Pemkab Sukoharjo diakui. Sayangnya, Pemkab Sukoharjo harus menelan kekalahan dalam permohonan banding kasus tersebut lantaran ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya lantas memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang.

Advertisement

Akibat putusan itu Pemkab Sukoharjo lantas mengajukan banding agar penetapan struktur pagar Ndalem Singopuran sebagai milik Pemkab Sukoharjo diakui. Sayangnya, Pemkab Sukoharjo harus menelan kekalahan dalam permohonan banding kasus tersebut lantaran ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya lantas memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang.

Sementara itu, untuk membuktikan keputusan penetapan Pagar Dalem Singopuran tersebut sudah tepat sebagai upaya melestarikan bangunan bersejarah, Pemkab Sukoharjo melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, mengajukan kasasi. Mengingat kawasan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan Keraton Kartasura.

“Kami sudah mengajukan memori kasasi karena di pengadilan tingkat banding di PTUN Surabaya, [upaya banding] kami ditolak. Keputusan [penolakan banding] itu baru September kemarin,” kata Teguh saat ditemui di kompleks Setda Sukoharjo, Selasa (3/10/2023).

Advertisement

“Keputusan penetapan itu sudah berdasarkan kajian dari tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. Fakta-faktanya memang ODCB itu layak ditetapkan menjadi cagar budaya,” tegasnya.

Menurut Teguh, gugatan di PTUN atas keputusan Bupati Sukoharjo tersebut muncul karena pihak pemilik lahan tidak bisa menerima setelah diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah lantaran telah merobohkan sebagian struktur pagar menggunakan alat berat.

Teguh membeberkan dalam registrasi nasional (regnas), kawasan tersebut sudah masuk ODCB sejak 2017. Hanya, penetapan sebagai cagar budaya baru dilakukan pada 2022 dengan keputusan bupati. Teguh menegaskan pemasangan papan pemberitahuan yang dipasang di kawasan setempat juga bukan terjadi secara tiba-tiba, namun ada kajian sejarah panjang yang menyertainya.

Advertisement

Terpisah, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, mengaku turut prihatin atas kekalahan beruntun Pemkab Sukoharjo di PTUN dalam sengketa keputusan penetapan struktur pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya tersebut.

“Terkait dengan hal ini kami mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai titik darah penghabisan atau tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya,” kata Kusumo, Rabu (4/10/2023).

Kusumo yang juga getol dalam perkara kasus tersebut mengatakan jika upaya hukum terakhir yang ditempuh Pemkab Sukoharjo menuai kekalahan. Maka kekalahan itu akan menjadi tragedi atau bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Sebab menurutnya, kawasan tersebut masuk dalam ODCB. Hal itu nampak dari struktur bangunannya yang lebar dan besar dengan struktur yang hampir sama dengan tembok Keraton Kartasura.

“Jika nanti kalah, maka ini menunjukkan Pemkab Sukoharjo gagal melindungi secara hukum cagar budaya, dan ini bisa merembet ke ODCB lainnya,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif