Soloraya
Kamis, 15 Februari 2024 - 14:36 WIB

Pemungutan Suara Ulang Pilpres di TPS 05 Tenggak Sragen Tunggu Bawaslu

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPS 05 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, yang akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk pilpres. Foto diambil Kamis (15/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen terkait pemungutan suara ulang pemilihan presiden (pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Tenggak, Sidoharjo, Sragen.

Surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara ulang (PSU) akan sedikit berbeda dari biasanya karena ada tanda PSU. Surat suara ini sudah disiapkan KPU.

Advertisement

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., mengungkapkan sampai Kamis (15/2/2024) siang ini ia masih menunggu rekomendasi Bawaslu terkait PSU di TPS 05 Tenggak. Rekomendasi dari pengawas TPS melalui Bawaslu menjadi salah satu syarat digelarnya PSU.

“Kronologi yang kami terima, ada warga dari luar Sragen yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Tenggak tanpa ada surat pindah pemilih. Hal itu tanpa sepengetahuan KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara]. Mungkin situasi di lapangan kurang teliti,” ujarnya.

Prihantoro mengatakan selain suara suara yang berbeda, formulir plano dan formulir undangan PSU juga berbeda, ada capnya. Pihak percetakan sudah menyiapkan surat suara PSU sebanyak 1.000 lembar per jenis surat suara, termasuk surat suara pilpres.

Advertisement

“Sesuai UU, pemungutan suara ulang itu maksimal dilaksanakan 10 hari sejak pemungutan suara reguler digelar. Jadi maksimal 23 Februari 2024 mendatang. Kemungkinan kami akan mengambil waktu Sabtu atau Minggu. Yang pengadaan kemunungkinan formulir plano,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, membenarkan pihaknya mendapat laporan dari pengawas TPS bahwa ada pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, tidak mengurus DPTb, dan tidak berdomisili di sekitar TPS 05 Tenggak tapi bisa menggunakan hak pilihnya. Pemilih tersebut berasal dan berdomisili di Sleman, Yogyakarta.

“Terkait dengan itu, kami berkoordinasi dengan anggota yang lain. Kami konsultasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Jateng terkait kejadian tersebut. Berdasarkan Pasal 372 angka 2 huruf B UU No. 7/2023 bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mengurus DPTb, maka berpotensi diadakan pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Advertisement

Bawaslu melalui PTPS menyarankan KPPS di TPS 05 Desa Tenggak, Sidoharjo, melakukan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. “KPPS akan meminta kepada TPS dan PPS melanjutkan ke PPK, PPK melanjutkan ke KPU atas usulan KPPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Prosesnya tersebut yang mengusulkan adalah KPPS TPS 05,” katan Dwi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif