SOLOPOS.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dhony Fajar, saat konferensi pers di Kota Solo, Rabu (22/5/2024) siang.

Solopos.com, SOLO — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jawa Tengah (Jateng) buka suara terkait kasus pencabulan anak yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kasus itu dengan nomor perkara 62/Pidsus/2024/PN.Skt dengan terdakwa berinisial SK, 70. Ketua Komnas PA Jateng, Dhony Fajar, Rabu (22/5/2024), mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Polresta Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebab polisi telah bergerak cepat dalam menangani kasus yang menghebohkan tersebut. Dalam waktu singkat kasus itu sudah bergulir di persidangan. “Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran kepolisian,” ujar dia.

Perihal dugaan keterlibatan ibu kandung korban berinisial AS, 63, Komnas PA Jateng melakukan investigasi dengan mewawancara beberapa tetangga. Komnas PA Jateng juga mempelajari isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas dasar itu, Komnas PA Jateng menarik hipotesis berikut:

1.? ?Ibu kandung korban patut dianggap turut serta dalam tindak pidana pencabulan anak, kecuali jika AS melakukan hal itu di bawah ancaman. Seperti yang AS ceritakan ketika bertemu dengan Ketua Komnas PA Kota Solo di Mapolresta Solo.

2.? ?Untuk memastikan apakah AS benar-benar di bawah ancaman, Komnas PA mengimbau adanya ahli yang tersumpah yang dapat memberikan keterangan jika AS selama bertahun-tahun membiarkan anak kandungnya dicabuli ayah tirinya karena ada tekanan dan ancaman.

Sedangkan Ketua Komnas PA Kota Solo, Rosalia Esther Dini Kesuma, mengatakan pihaknya fokus terhadap korban. Ke depan, Komnas PA Solo bersama Unit PPA Polresta Solo, DP3AP2KB Solo, dan intansi terkait lainnya, berkomitmen terus memberikan pendampingan psikologi terhadap korban pencabulan anak.

Sementara kasus pencabulan anak tiri yang dilakukan SK, 70, sudah beberapa kali sidang di PN Solo dipimpin Hakim Ketua, Nur Yusni, dan JPU Zunaidah.

Pengacara terdakwa, yaitu Dr Ary Sumarwono, mengatakan saat pemeriksaan terdakwa sebelumnya terungkap ada tindak eksploitasi anak yang diduga dilakukan ibu korban, yaitu AS, 63, yang juga merupakan pelapor.

Sehingga dia berpendapat polisi perlu membuka kembali penyidikan, sehingga ibu kandung korban GK, 21, harus ikut bertanggungjawab.

Sebab ibu kandung korban telah melakukan pembiaran selama sembilan tahun, termasuk membantu terdakwa SK menjalankan tindak pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya