SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku. (dok. Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—Seorang karyawan pabrik karung plastik di Kecamatan Kalijambe, Sragen, ditangkap aparat Polsek Kalijambe karena diduga mencuri kabel winder berbahan tembaga milik pabrik, Selasa (23/1/2024). Aksi pencurian tersebut terekam kamera close circuit television (CCTV).

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana kepada wartawan, Rabu (24/1/2024), menyampaikan karyawan pabrik yang diduga mencuri kabel tembaga itu berinisial EWR, 28, warga Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menerangkan pencurian itu terjadi pada Jumat (19/1/2024) di pabrik karung plastik di Desa Sambirembe, Kalijambe, Sragen, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pencurian itu dilaporkan karyawan pabrik setempat, Indar Astuti Ningsih, 50, warga Pasar Kliwon, Solo. Korbannya PT Duta Kekar Plasindo Sragen. Polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi. Dari olah kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa tujuh gulung kabel dengan ukuran panjang masing-masing 170 cm sebanyak dua gulung, 300 cm sebanyak satu gulung, 405 cm sebanyak satu gulung, 410 cm sebanyak satu gulung, dan 450 cm sebanyak satu gulung, dan 500 cm sebanyak satu gulung,” ujarnya.

Suyana juga menemukan barang bukti berupa wearpark warna biru satu potong dan sebuah fire cut warna hijau. Dia menjelaskan pencurian kabel tembaga awalnya diketahui salah satu karyawan setempat dan melaporkan kepada pelapor.

Kemudian pelapor memanggil petugas keamanan untuk mengecek kabel di area kompresor. Ternyata petugas keamanan itu menemukan kabel yang terpotong dan terkelupas. Kemudian pelapor dan petugas keamanan mengecek ke rekaman kamera CCTV.

“Dalam rekaman itu terlihat pelaku. Kemudian pelaku dipanggil pelapor dan petugas keamanan untuk klarifikasi. Karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, pihak pabrik melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalijambe. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp7 juta,” jelasnya.

Suyana menerangkan berdasarkan laporan itu Unit Reskrim Polsek Kalijambe melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku di seputaran pabrik karung plastik itu.

Atas dasar informasi itu, kata dia, Tim Unit Reskrim Polsek Kalijambe langsung menyeldiki dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya