SOLOPOS.COM - Mantan Kades Pungsari, Joko Surono, mengenakan rompi merah saat dibawa aparat Kejari Sragen menuju LP Kelas IIA Sragen, Selasa (23/1/2024) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, Joko Surono, setelah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya Pungsari, Plupuh, Sragen.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menghitung indikasi kerugian negara akibat kasus korupsi itu senilai Rp350.997.500.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus”, Joko dikawal petugas saat keluar dari Kantor Kejari menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Selasa (23/1/2024). Ia dibawa naik mobil Toyota Avanza hitam.

“Kasusnya seperti dulu yang pernah saya sampaikan. Berdasarkan musyawarah desa 2018, Pemerintah Desa Pungsari menganggarkan dana penyertaan modal BUMDes Maju Jaya Pungsari Rp200 juta. Pada 20 Desember 2019, Kaur Keuangannya mencairkan dana Rp200 juta itu untuk diserahkan kepada BUMDes. Dana itu tidak diserahkan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne, di kantornya.

Setelah dijumlahkan, dana yang diduga dikorupsi nilainya mencapai Rp350.997.500. Angka tersebut sama dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, yakni Rp350.997.500. Joko dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3.

Virginia menerangkan dana itu diduga digunakan untuk berobat istri tersangka yang sekarang sudah meninggal dunia serta untuk kepentingan pribadi lainnya.

Kajari mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Barang bukti sudah lengkap. “Pada saat penyidikan, tersangka mengembalikan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta dan Rp100 juta,” ungkapnya.

Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik Kejari, salah satunya saksi ahli dari Inspektorat Sragen. Virginia menerangkan kasus korupsi BUMDes Pungsari ini sebelumnya ditangani Inspektorat Sragen. Namun kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari.

“Kesempatan yang diberikan kepada tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya selama dua tahun tetapi dana tidak segera dikembalikan sampai tahap penyidikan dan sekarang tersangka ditahan,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Budi Sulistyo, menyampaikan tersangka mengembalikan sebagian dana yang ia korupsi, yakni Rp50 juta pada Juli 2023 dan Rp100 Juta di akhir Desember 2023. Total Rp150 juta dari tersangka itu statusnya dana yang dititipkan. Dana itu, jelas dia, akan diserahkan ke pengadilan.

Kasi Intel Kejari Sragen, Mujib Syaris, menyampaikan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal bisa sampai 15 tahun.

Sebelumnya, penyidik Kejari menyita barang bukti sebanyak 17 dokumen terkait kasus korupsi BUMDes Pungsari, Plupuh, Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya