SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat ditemui seusai agendanya di Loby Bupati Sukoharjo, Rabu (13/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan ada atau tidak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sukoharjo terpilih. Pedoman penetapan caleg terpilih diatur dalam PKPU No. 6/2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Kamis (21/3/2024). Bani, sapaan akabnya, mengatakan KPU Pusat telah menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sekarang, kami masih menunggu ada atau tidak sengketa PHPU yang diajukan ke MK. Hal itu tercatat dalam surat resmi yang dilayangkan MK ke KPU di setiap daerah. Waktunya sekitar tiga hari,” kata dia, Kamis.

Apabila tidak ada sengketa PHPU, KPU Sukoharjo bakal menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. Pedoman penetapan caleg terpilih mengacu pada PKPU No 6/2024 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024. Nantinya muncul nama-nama caleg terpilih, perolehan suara, dan daerah pemilihan (Dapil).

Dalam regulasi itu disebutkan, caleg terpilih bisa diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik (parpol), dan terlibat kasus hukum. “Masing-masing caleg terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat mutlak dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Setelah lengkap, KPU Sukoharjo bakal menerbitkan surat keputusan (SK) caleg terpilih yang diserahkan ke Sekwan DPRD Sukoharjo,” kata dia.

Kisruh Penetapan Nama Caleg Terpilih

Disinggung soal kisruh penentuan caleg terpilih dari PDIP yang lolos ke parlemen, Bani mengatakan belum bisa memastikan nama-nama caleg terpilih sebelum menggelar rapat pleno. Dia juga menunggu instruksi dari KPU Pusat ihwal penetapan caleg terpilih di tingkat daerah.

“Prinsipnya, pedoman KPU Sukoharjo dalam menetapkan caleg terpilih adalah PKPU. Tidak ada yang lain. Caleg terpilih bisa batal dilantik jika sesuai kriteria dalam PKPU, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik (parpol), dan terlibat kasus hukum,” papar dia.

Sebelumnya, supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, saat dihubungi Solopos.com, Senin (18/3/2024), mengatakan mekanisme penghitungan suara secara mandiri mengacu pada sistem KomandanTe Stelsel yang berbasis gotong royong dengan menggerakkan mesin politik dalam Pemilu 2024. PDIP telah menerbitkan regulasi internal berupa Peraturan Partai (PP) 01/2023 terkait mekanisme sistem Komandan Stelsel.

Dengan menerapkan sistem  KomandanTe Stelsel tersebut, para caleg bergotong royong mendulang suara sebanyak-banyaknya untuk partai. “Tidak ada lagi caleg yang saling pukul. Apakah sistem ini merugikan caleg new comer? Banyak kok caleg pendatang baru yang meraih suara terbanyak. Caleg petahana juga banyak yang tumbang. Mekanisme sistem KomandanTe Stelsel telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu. Para caleg juga telah menandatangani Pakta Integritas,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya