SOLOPOS.COM - Lambang PDIP. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seribuan kader PDIP dan masyarakat Kecamatan Weru bakal menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dan DPC PDIP Sukoharjo pada Senin (18/3/2024).

Mereka menuntut keadilan untuk calon legislatif (caleg) PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) II, Aristya Tiwi Pramudiyatna, yang dikabarkan batal dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kisruh penentuan caleg PDIP yang lolos ke DPRD Sukoharjo mencuat sejak proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten rampung. Para kader PDIP di wilayah Kecamatan Weru mengancam mengundurkan diri massal setelah mendengar kabar caleg PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna, batal dilantik sebagai anggota legislatif di Sukoharjo.

Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Didik Rudiyanto, mengatakan aksi unjuk rasa bakal dilakukan untuk menuntut keadilan demokrasi dalam Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Aristya Tiwi Pramudiyatna meraih 5.330 suara.

Tiwi, sapaan akrabnya, memiliki peluang kuat lolos ke parlemen karena masuk empat besar caleg PDIP yang meraih suara terbanyak di Dapil II. “Kami ingin menuntut keadilan demokrasi dengan menyampaikan aspirasi warga Kecamatan Weru. Aksi unjuk rasa dimulai pukul 10.00 WIB. Tujuannya ke kantor KPU Sukoharjo dilanjutkan ke Kantor DPC PDIP Sukoharjo,” kata dia, Minggu (17/8/2024).

Menurut Didik, perolehan suara Tiwi berselisih sekitar 1.000 suara dibanding koleganya Jaka Triyatno yang meraih 3.989 suara. Apabila Tiwi benar-benar batal dilantik maka ratusan kader PDIP di Weru bakal mengundurkan diri secara massal.

KomandanTe Stelsel

Selama masa kampanye, para kader dan sukarelawan bekerja keras demi memenangkan PDIP di Weru. “Jika Mbak Tiwi benar-benar batal dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo, ratusan kader PDIP siap mundur secara massal. Keadilan demokrasi harus ditegakkan,” ujar dia.

Sebelumnya, supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, mengatakan PDIP memiliki aturan dan mekanisme di internal partai ihwal penghitungan suara setiap caleg dalam Pemilu 2024.

Penentuan caleg terpilih menggunakan sistem penghitungan suara secara mandiri di internal partai itu mengacu pada sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel. Sistem ini merupakan bagian strategi pemenangan elektoral bernapas gotong royong berbasis mesin partai dalam Pemilu 2024.

Bupati Wonogiri itu menjelaskan para kader partai yang maju sebagai caleg sudah diberi sosialisasi ihwal penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Mereka juga telah menandatangani pakta integritas soal penghitungan suara caleg menggunakan sistem KomandanTe Stelsel.

Mengenai mekanisme KomandanTe Stelsel, pria yang akrab disapa Jekek itu menjelaskan PDIP mengeluarkan regulasi internal yakni Peraturan Partai (PP) 01 -2023 yang sudah disosialisasikan ke seluruh jajaran PDIP dari tingkat pusat sampai daerah.

“Artinya itu sudah menjadi kesepakatan seluruh pihak yang ikut kontestasi termasuk caleg,” kata pria yang akrab disapa Jekek itu saat dihubungi Solopos.com, Kamis (14/3/2024).

Dalam strategi KomandanTe Stelsel itu, setiap caleg dalam dapil mendapatkan pembagian wilayah teritorial berbasis desa. Pembagian itu juga mempertimbangkan jumlah pemilih dalam DPT di dapil bersangkutan.

Metode Penghitungan Mandiri

“Pembagian wilayah teritorial ini bertujuan agar antarcaleg tidak saling pukul, tapi saling bergotong-royong menghimpun suara untuk partai. Karena sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu adalah partai politik,” jelas Jekek.

Penentuan caleg yang lolos pun, menurut Jekek, PDIP menggunakan metode penghitungan mandiri berdasarkan wilayah teritorial. Karenanya, belum tentu caleg PDIP yang mendapatkan suara terbanyak di dapil tertentu bakal otomatis lolos menjadi anggota legislatif.

Jekek menjelaskan dalam sistem KomandanTe Stelsel, perolehan suara caleg di luar wilayah teritorialnya menjadi hak caleg pemilik wilayah teritorial tersebut. Misalnya, caleg A mendapatkan suara di wilayah teritorial caleg B, maka suara caleg A tersebut menjadi hak suara caleg B.

Sedangkan mengenai pertanggungjawaban ke KPU ketika nama-nama caleg yang terpilih berdasarkan hasil penghitungan mandiri PDIP berbeda dengan caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi KPU, Jekek mengatakan dalam Pakta Integritas sudah disepakati jika ada caleg yang memperoleh suara terbanyak di tingkat dapil tapi kalah suara di wilayah teritorial, caleg bersangkutan harus siap mengundurkan diri.

Pengunduran diri melalui surat itu akan menjadi dasar dan dilampirkan ketika pengajuan nama-nama caleg terpilih dari PDIP ke KPU. Mekanisme itu juga telah disosialisasikan terhadap para kader partai.

“Kami menunggu hasil resmi keputusan pemilu dari KPU pusat. Ada atau tidak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi [MK]. Hingga finis atau rampung soal penghitungan suara pemilu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya