Soloraya
Senin, 4 Maret 2024 - 17:40 WIB

Penganiaya Pria di Karangdowo Klaten Ada di Lokasi saat Jasad Korban Ditemukan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan jenazah di saluran irigasi Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, yang ternyata korban penganiayaan, Senin (4/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku penganiayaan pria lanjut usia atau lansia berinisial HS, 82, warga Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, yang jasadnya ditemukan di saluran air desa setempat pada Minggu (3/3/2024) pagi awalnya tak mengakui perbuatannya.

Setelah dikonfrontasi oleh polisi disertai dengan bukti-bukti, pelaku berinisial S alias Yadek, 56, itu akhirnya tak bisa lagi mengelak. Pelaku tak lain adalah tetangga korban namun berbeda RT.

Advertisement

Jarak rumah korban dengan pelaku sekitar 200 meter. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) dini hari. Motif pelaku menganiaya korban karena kesal kepada korban yang mengambil pasir di rumahnya. Saat jasad korban ditemukan oleh warga, pelaku juga berada di lokasi.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan kasus penganiayaan berujung meninggalnya pria lansia di Karangdowo tersebut terungkap berawal dari ceceran darah  di depan rumah pelaku dan ceceran darah di jalan ke arah saluran air tempat jasad korban ditemukan.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan kasus penganiayaan berujung meninggalnya pria lansia di Karangdowo tersebut terungkap berawal dari ceceran darah  di depan rumah pelaku dan ceceran darah di jalan ke arah saluran air tempat jasad korban ditemukan.

“Hal itu mengindikasikan kejanggalan. Di dalam rumah pelaku juga terdapat bekas baju berlumuran darah serta ceceran darah di beberapa tempat bagian depan rumah pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

Kapolres menjelaskan awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi di lokasi penemuan jenazah. Saat polisi melakukan olah TKP terkait penemuan jenazah HS di saluran irigasi, Minggu pagi, pelaku berada di sekitar lokasi.

Advertisement

Dari hasil autopsi jasad korban, terdapat bekas luka terutama di bagian kepala pria Karangdowo, Klaten, itu akibat kekerasan benda tumpul. Terkait korban dan pelaku, Kapolres mengatakan keduanya saling mengenal.

Sebelumnya, mereka tidak ada masalah. Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal korban mengambil pasir miliknya.

Kronologi Penganiayaan

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan korban mengambil pasir milik pelaku sebanyak satu karung dan tidak sampai penuh. Jika dirupiahkan, nominal pasir yang diambil sangat kecil.

Advertisement

Sebelumnya, penemuan jasad pria lansia di saluran irigasi Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Karangdowo, Klaten, itu menggegerkan warga, Minggu pagi. Polres Klaten langsung menyelidiki kasus itu karena curiga dengan ceceran darah yang ditemukan di depat rumah seorang warga tak jauh dari lokasi penemuan jenazah pria itu.

Dari keterangan yang dihimpun polisi, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Minggu dini hari. Awalnya, korban datang ke rumah pelaku dan mengambil pasir di depan rumah pelaku. Pasir dimasukkan dalam karung kemudian dibawa menggunakan sepeda.

Saat itu, pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat dari jendela. Ketika korban datang lagi dan mengambil pasir untuk kali kedua, pelaku diam-diam keluar rumah dan langsung mendorong korban.

Advertisement

Korban yang terjatuh diduduki pelaku pada punggungnya dan korban dipukuli menggunakan tangan pelaku berulang kali. Tak hanya itu, pelaku memukul menggunakan batu bata.

Saat korban tak berdaya, pelaku menyeretnya sekitar 30 meter dan dimasukkan ke saluran irigasi bersama sepeda angin milik korban. Sekitar pukul 06.00 WIB, jasad korban ditemukan tetangga saat hendak membuang sampah.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif