SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan jenazah di saluran irigasi Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, yang ternyata korban penganiayaan, Senin (4/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Misteri penemuan jasad seorang pria lanjut usia atau lansia berinisial HS, 82, warga Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, di saluran irigasi desa setempat akhirnya terungkap. HS ternyata dianiaya hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial S alias Yadek, 56, warga Desa Bulusan yang tak lain pemilik rumah yang ditemukan ceceran darah. Alasannya, korban mengambil pasir milik pelaku. Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Minggu (3/3/2024) dini hari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Awalnya, korban datang ke rumah pelaku dan mengambil pasir di depan rumah pelaku. Pasir dimasukkan dalam karung dengan posisi tidak sampai penuh kemudian dibawa menggunakan sepeda kayuh.

Saat itu, pelaku terbangun dari tidurnya dan melihat dari jendela. Ketika korban datang lagi dan mengambil pasir untuk kali kedua, pelaku diam-diam keluar rumah dan langsung mendorong korban.

Korban yang terjatuh diduduki pelaku di punggungnya dan korban dipukuli menggunakan tangan oleh pelaku berulang kali. Tak hanya itu, pelaku memukul menggunakan batu bata.

Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret korban sekitar 30 meter dan menceburkannya ke saluran irigasi bersama sepeda angin milik korban. “Sekitar pukul 06.00 WIB, [jasad] korban ditemukan tetangga yang hendak membuang sampah,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono saat digelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

Dari kejadian itu, polisi menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni kaus serta celana korban serta empat batu bata berlumuran darah. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa karung plastik berisi pasir, sepeda milik korban, serta jaket hoodie.

“Motif dan modus pelaku karena kesal atas perbuatan korban mengambil pasir miliknya sebanyak satu karung plastik dan hendak mengambil lagi untuk kali kedua,” kata Kapolres.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menjelaskan berawal dari kecurigaan petugas atas ceceran darah di depan rumah pelaku dan ceceran darah di jalan ke arah saluran air tempat awal korban ditemukan.

“Hal itu mengindikasikan kejanggalan dari rumah pelaku. Di dalam rumah pelaku terdapat bekas baju berlumuran darah serta ceceran darah di beberapa tempat rumah pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil autopsi terdapat bekas luka pada beberapa bagian tubuh terutama bagian kepala korban akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya