SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian. (Bing image creator)

Solopos.com, KARANGANYAR – Meskipun masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, kasus perceraian nyatanya banyak dilakukan oleh pasangan suami istri yang tak lagi bisa mempertahankan mahligai rumah tangga. Di Kabupaten Karanganyar, angka perceraian terbilang tinggi. Pada 2023 setidaknya ada 1.427 kasus perceraian yang terjadi.

Data tersebut diambil dari  Karanganyar Dalam Angka 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kasus perceraian itu tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 yang “hanya” 1.396 kasus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mirisnya ada beberapa kecamatan dengan perceraian lebih dari 100 kasus tiap tahunnya. Kecamatan dengan kasus perceraian terbanyak adalah Karanganyar dengan 138 kasus, disusul Mojogedang dengan 123 kasus, dan Gondangrejo dengan 118 kasus.

Kemudian Tasikmadu dengan 111 kasus, Jaten 108 kasus, Colomadu 105 kasus, dan Kebakkramat 101 kasus. Sedangkan kecamatan dengan kasus perceraian paling sedikit adalah  Jenawi yaitu hanya 35 kasus.

Pada 2022 tiga kecamatan dengan kasus perceraian terbanyak juga terjadi di kecamatan yang sama yaitu Karanganyar dengan 138 kasus, Mojogedang dengan 120 kasus, dan Gondangrejo dengan 116 kasus.

Sepanjang 2024 ini, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) sudah menerima 309 kasus perceraian (data per 21 Maret 2024).

Penyebab Perceraian

Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Karanganyar, M. Jimmy Kurniawan, pada 2023 lalu kepada Solopos.com mengatakan bahwa hampir 90% calon pengantin tak memahami tujuan menikah padahal itu adalah hal yang penting.

“Kondisi ini ada korelasinya dengan tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah. Pasangan yang belum cukup usia menikah berisiko tak harmonis selama berumah tangga,” ucap Jimmy.

Sebagai informasi kasus pernikahan dini di Kabupaten Karanganyar sangat tinggi hingga kini muncul inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang tengah disusun oleh DPRD Karanganyar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Solopos.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, jumlah permohonan dispensasi nikah sepanjang 2023 tercatat 203 permohonan.

Karanganyar dalam Angka 2024 juga mencatat banyak faktor penyebab terjadinya perceraian. Namun, ternyata perceraian paling banyak bukan karena faktor ekonomi maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melainkan adanya pertengkaran dan perselisihan terus menerus.

Perceraian karena pertengkaran mencapai 1.315 kasus, karena ekonomi 56 kasus, dan ditinggal pergi pasangannya 33 kasus.

Hal ini juga dibenarkan oleh Jimmy, ia menyebut minimnya komitmen pasangan mewujudkan tujuan menikah memunculkan prahara rumah tangga lalu berakhir dengan perceraian. Faktor yang lainnya adalah mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, cacat badan, dan kawin paksa.

Kasus perceraian dengan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus paling banyak terjadi di Kecamatan Karanganyar yaitu 130 kasus. Kemudian Mojogedang dengan 113 kasus, dan Gondangrejo dengan 111 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya