Soloraya
Senin, 5 Februari 2024 - 18:49 WIB

Peredaran Narkoba di Sragen Marak, Mahasiswa PTN Terjaring Kasus Pil Koplo

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Enam orang pemuda yang diduga pengedar pil koplo dan narkotika ditahan di Polres Sragen, Senin (5/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba selama Januari 2024. Mirisnya, dari enam tersangka yang ditangkap, terdapat seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang kedapatan mengedarkan pil koplo lebih dari 6.000 butir.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatresnarkoba AKP Herawan Prasetyo mengatakan  selain kasus pil koplo, pihaknya juga membongkar satu kasus peredaran sabu-sabu.

Advertisement

“Dari lima kasus ini, kami menangkap enam tersangka. Yang memprihatinkan, salah satu tersangka adalah mahasiswa PTN,” ungkap Herawan, Senin (5/2/2024).

Herawan menjelaskan dari empat kasus peredaran pil koplo, polisi menyita lebih dari 7.000 butir pil koplo berbagai merek.

Advertisement

Herawan menjelaskan dari empat kasus peredaran pil koplo, polisi menyita lebih dari 7.000 butir pil koplo berbagai merek.

“Kasus paling menonjol adalah seorang mahasiswa PTN yang kedapatan mengedarkan 6.802 butir pil koplo,” imbuhnya.

Herawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di Sragen.

Advertisement

Salah satu kasus peredaran obat berbahaya itu terjadi di wilayah Tanon dan polisi berhasil menangkap dua pemuda, YW alias T, 21, warga Karangasem, Tanon, yang menyimpan 18 butir pil koplo. Lalu polisi juga menangap  AAS alias T, 28, warga Sambiduwur, Tanon, yang menyimpan 53 butir pil koplo. Mereka ditangkap pada 22 Januari 2024 lalu pukul 14.00 WIB di dekat lapangan sepakbola Desa Slogo, Tanon.

“Saat digeledah polisi menemukan 17 butir obat Alprazolam dan satu butir obat Riklona dalam bungkus rokok. Belasan pil koplo itu disita dari YW. Kemudian dari tangan AAS ditemukan 23 butir Dolgesik, 16 butir Atarax, dan lima butir Riklona,” ujarnya.

YW mengaku membeli obat-obatan itu dari teman dengan harga Rp210.000. Dari kasus YW ini polisi berhasil menangkap AAS di rumahnya. Atas kasus itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Advertisement

Sementara, mahasiswa yang ditangkap adalah DNBm 21, asal Sragen Kulon, Kecamatan Sragen. Ia ditangkap di Kroyo, Karangmalang atas kepemilikan 6.802 butir pil koplo.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mengatakan satu kasus narkoba dengan tersangka SN yang baru berumur 22 tahun. Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Berikut Daftar ungkap kasus Narkoba Polres Sragen selama Januari 2024

Advertisement

Sabu-sabu:

Pil Koplo:

Sumber: Satresnarkoba Polres Sragen (trh)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif