SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali belum bisa memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan terkait pergeseran suara partai politik (parpol) ke salah satu caleg DPR dari PDIP yang tersebar di belasan desa/kelurahan, Kecamatan Mojosongo.

Bawaslu Boyolali sudah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pergeseran suara parpol ke salah satu caleg DPR pada Pemilu 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, Bawaslu sampai pada kesimpulan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Ditemui seusai sidang, Senin (18/3/2024), Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, yang juga pimpinan majelis sidang Bawaslu dalam kasus tersebut mengatakan sidang kali ini fokus pada kesalahan input data.

“Kami fokus ke pelanggaran administrasinya dulu. Karena pelanggaran administrasi ini erat kaitannya dengan hak seseorang yang masih mau memperjuangkan keadilannya sampai ke rekapitulasi nasional. Sehingga kami dahulukan,” kata dia.

Walaupun begitu, Widodo menyampaikan akan memplenokan ulang terkait fakta-fakta di persidangan apakah pergeseran suara yang terjadi di 12 desa/kelurahan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, itu mengarah ke unsur kesengajaan.

Di sisi lain, laporan dari pelapor tertulis kesalahan input. “Apakah kesalahan input itu ada kesengajaan atau tidak, ada pendalaman oleh kami,” kata dia.

Sementara itu, Rahmad Handoyo selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman, mengatakan akan menunggu kebijakan KPU RI atas putusan dalam sidang pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang dimenangi kliennya.

Memengaruhi Perolehan Kursi

“Entah seperti apa kami enggak tahu, tapi yang jelas putusannya, saya melihat langsung dilaporkan ke pleno KPU RI,” kata dia.

Badrus menjelaskan kliennya mengajukan laporan karena pergeseran suara di Kecamatan Mojosongo tersebut mempengaruhi peringkat perolehan suara kliennya di internal partai. Ia menjelaskan seharusnya Rahmad Handoyo berada di peringkat ketiga, tapi karena terjadi pergeseran suara kliennya turun ke peringkat keempat.

“Ya [ini berpengaruh ke perolehan kursi DPR RI],” kata dia. Sebelumnya, ia menjelaskan Rahmad Handoyo menemukan adanya suara partai yang masuk ke salah satu caleg PDIP di dapil yang sama dengannya.

Hal tersebut baru diketahui awal Maret dan langsung dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Badrus menjelaskan bukti-bukti telah dilampirkan sejak awal pelaporannya. Menurut Badrus, kliennya menuntut agar suara yang bergeser ke caleg tertentu dikembalikan menjadi suara partai.

“Kami mintanya suaranya [yang bergeser] dikembalikan ke partai saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024), ditemukan ada 1.978 suara coblos partai PDIP yang bergeser ke caleg DPR dari PDIP di Dapil Jateng V, Didik Haryadi.

Hasil Pembuktian

Sebanyak 1.978 suara yang bergeser tersebut ditemukan di puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di 11 desa dan satu kelurahan wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sebelas desa itu yakni Madu, Brajan, Butuh, Singosari, Tambak, Manggis, Jurug, Kragilan, Karangnongko, Metuk, dan Dlingo.

Sementara satu kelurahan yakni Mojosongo. Satu-satunya yang tidak ada pergeseran suara parpol ke caleg DPR dari PDIP itu hanya Kelurahan Kemiri.

Pergeseran suara dari suara PDIP ke Didik beragam mulai satu hingga 35 suara per TPS. Contohnya di TPS 001 Desa Madu pada formulir C hasil TPS, PDIP mendapat sembilan suara sedangkan Didik nol suara.

Namun pada formulir D hasil rekapitulasi kecamatan, perolehan suara PDIP berkurang jadi tiga sedangkan suara Didik berubah jadi enam suara. Artinya, ada enam suara PDIP yang bergeser ke Didik.

Di TPS 002 desa yang sama, perolehan suara PDIP pada formulir C tertulis 13 dan Didik 1. Namun di formulir D tertulis perolehan suara PDIP 3 dan perolehan suara Didik jadi 11. Artinya ada 10 suara partai yang bergeser jadi suara Didik.

Di Desa Brajan, dalam formulir C TPS 001 tertulis perolehan suara PDIP 9 dan Didik 92. Namun pada formulir D di TPS yang sama, perolehan suara PDIP berubah jadi 2 dan perolehan suara Didik jadi 99. Ada pergeseran tujuh suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya