SOLOPOS.COM - Sekretaris dan Ketua Badan Saksi TKD Prabowo-Gibran Boyolali, Rohmat Junaidi (terlihat di layar), berbicara terkait dugaan perusakan surat suara dalam forum rapat pleno rekapitulasi suara di halaman kantor KPU Boyolali, Jumat (1/3/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di Boyolali bakal melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, atas dugaan perusakan surat suara pasangan calon nomor urut 2 itu.

Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten di Aula Kantor KPU Boyolali, Jumat (1/3/2024), seusai pembacaan hasil rekapitulasi oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Andong, saksi sekaligus Sekretaris dan Ketua Badan Saksi TKD Prabowo-Gibran Boyolali, Rohmat Junaidi, menyampaikan di tingkat kecamatan saksi paslon tersebut sempat memeriksa 69 surat suara yang rusak di TPS 006 Senggrong.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kerusakan surat suara mayoritas terlihat pada gambar paslon nomor urut 2 tercoblos paku dan ada pula yang berupa sobekan diduga bekas kuku di gambar paslon nomor 3 atau 1.

Ia menjelaskan para saksi Prabowo-Gibran sebenarnya sudah mengajukan keberatan terkait dugaan perusakan surat suara itu saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Andong, Boyolali. Namun, hingga rekapitulasi berakhir, saksi tidak menerima formulir surat keberatan dari PPK.

Sambil menyinggung kejadian serupa di TPS 012 Mudal, Kecamatan Boyolali, Junaidi meminta petugas KPPS yang dianggap bermasalah untuk tidak dipilih kembali agar demokrasi menjadi lebih baik ke depannya.

“Tolong ini menjadi pembelajaran bersama ke depan, misal pun ini enggak ada pidana, ini bisa menjadi catatan khusus, ke depan yang berkasus-kasus ini dalam tanda petik ya, mohon enggak usah dipakai lagi atau bagaimana,” kata dia.

Diwawancarai Solopos.com, Junaidi menegaskan akan melaporkan KPPS TPS 006 Senggrong ke Sentra Gakkumdu seperti kasus di TPS 012 Mudal. Hal tersebut karena adanya dugaan perusakan surat suara Prabowo-Gibran di TPS wilayah Andong, Boyolali, itu yang masuk dalam ranah pidana Pemilu.

“Baru besok rencananya kami laporkan, untuk waktunya melihat situasi dan kondisi,” kata dia.

Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, Ketua PPK Andong, Musta’in, dalam forum rekapitulasi suara di KPU Boyolali menjelaskan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan memang saksi dari paslon nomor urut 2 meminta surat suara yang rusak untuk dibuka dan dicek.

Hal tersebut kemudian dilaksanakan. Ada pula saksi yang sempat mendokumentasikan dan masalah itu selesai di tingkat kecamatan. “Akan tetapi untuk keberatan, kemarin tidak ada yang meminta surat kepada kami tentang keberatan itu. Bisa dicek ke Panwascam, karena ketika itu kami sudah selesai dan menanyakan, hanya ingin tahu saja kerusakannya seperti apa, itu saja,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo, yang juga hadir dalam rekapitulasi suara di KPU Boyolali mempersilakan untuk melapor kalau ada bukti dan saksi terkait dugaan perusakan surat suara itu.

“Tidak ada kedaluwarsanya [laporan TKD Prabowo-Gibran Boyolali] sejauh itu baru diketahui. Untuk model laporannya seperti yang kemarin [di TPS 012 Mudal],” kata dia.

Widodo menambahkan hal tersebut sebagai catatan evaluasi untuk KPU Boyolali dalam pembekalan teknis. Terlebih, dugaan perusakan surat suara itu terjadi di dua tempat dengan pola yang sama.

Ia menjelaskan Bawaslu Boyolali berkomitmen apa pun jenis pelanggarannya selama dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti maka akan ditindaklanjuti.

“Misal nanti ada dugaan pelanggaran, kami pastikan akan ada rekomendasi ke KPU untuk perbaikan ke depan. Misal ada pelanggaran kode etik, rekomendasinya salah satunya untuk pihak yang terlibat tidak dipakai lagi ke depannya. Itu sekadar asumsi, sebagai gambaran saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya