SOLOPOS.COM - Saksi Paslon 02, Rohmat Junaidi (memegang mic), saat berada di rekapitulasi surat suara Pemilu tingkat kabupaten di Kantor KPU Boyolali, Rabu (28/2/2024). (Istimewa/Tangkapan Layar Youtube KPU Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI–Saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 012 Desa Mudal, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas dugaan pidana pemilu berupa perusakan surat suara.

Hal tersebut terkuak dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Boyolali yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/2/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan Solopos.com di YouTube KPU Boyolali, Kamis (29/2/2024), saat pembacaan hasil kejadian khusus di tingkat Kecamatan Boyolali oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolali, Sopan Yuli Wijaya, diungkapkan di TPS 012 Mudal dalam pemilihan presiden-wakil presiden, saksi Paslon 02 keberatan dengan hasil di lokasi tersebut.

Sopan mengungkapkan di TPS 012 Mudal pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 02 mendapatkan nol suara. Lalu, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 160 suara. Lalu, ada suara tidak sah sebanyak 58 suara.

“Dari hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tersebut, saksi pasangan calon 02 mengajukan keberatan dan meminta membuka atau melihat surat suara secara sampling yang tidak sah serta menghadirkan KPPS, saksi paslon 02, dan 03 yang bertugas di TPS,” kata dia.

Setelah melihat surat suara tidak sah, saksi paslon 02 tetap mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara pemilihan presiden-wakil presiden di TPS 012 Mudal, Kecamatan Boyolali.

Sopan kemudian juga membacakan surat keterangan saksi paslon 02 tertanggal 22 Februari 2024. Sopan mengatakan saksi paslon 02 menemukan kejanggalan dalam surat suara yang rusak.

“Dari sampling tersebut terdapat kejanggalan, bahwa kerusakan tidak wajar karena surat suara Pilpres salah satu paslon yang dicoblos dengan paku dan salah satu paslon yang rusak bukan dengan paku,” kata dia membaca surat keterangan saksi paslon 02

Dalam surat tersebut juga dikatakan alasan TPS 012 Mudal ditaruh saksi 02 karena tim paslon Prabowo-Gibran sudah memiliki pemilih yang akan mencoblos di TPS tersebut lebih dari 10 orang.

Masih dari surat keterangan tertanggal 22 Februari 2024, Sopan membacakan adanya kerusakan sejumlah 58 surat suara dinilai janggal.

Sehingga, saksi paslon 02 melaporkan KPPS TPS 012 Mudal Kecamatan Boyolali untuk bisa diperiksa atas dugaan kecurangan dalam proses penghitungan surat suara. Dalam surat tersebut masih tertulis adanya permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menjelaskan PSU sudah tidak bisa dilakukan. Penyebabnya menurut aturan PSU dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan, artinya maksimal 24 Februari 2024.

Saksi paslon 02 yang hadir dalam rekapitulasi tersebut, Rohmat Junaidi, menyampaikan terdapat perbedaan dengan surat keterangan yang disampaikan kepada PPK tertanggal 22 Februari 2024 tersebut.

“Setelah melalui kajian dengan tim ahli hukum, kami memutuskan untuk membawa ini, melaporkan ke ranah pidana Pemilu. Ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu bahwa ini masuk ranah pidana yang akan melibatkan Gakkumdu,” kata dia dalam rekapitulasi.

Dimintai konfirmasi terpisah pada Kamis, Junaidi menyampaikan jumlah surat suara yang rusak sangat signifikan dalam pemilihan presiden-wakil presiden di TPS 012 Mudal.

“Ada 58 surat suara. Bolongan di [gambar] 02 bulat paku, menjadi tidak sah karena ada bolongan di kotak [gambar] lain pada 03 atau 01 yang tidak bulat paku, yang patut diduga dilubangi dengan bukan paku,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan baru menerima laporan dari saksi Paslon 02. Bawaslu Boyolali akan mengkaji laporan atas dugaan perusakan surat suara oleh KPPS TPS 012 Mudal yang dilaporkan saksi paslon 02.

“Kalau terpenuhi unsur formil dan materiel, akan kami register. Kalau ada dugaan pidana Pemilu, maka akan dibawa ke sentra Gakkumdu. Anggota Gakkumdu ada dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya