SOLOPOS.COM - Penyidik memeriksa dua pemuda Boyolali yang ditangkap karena memesan sabu-sabu, Kamis (4/1/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kamis (4/1/2024). Satu dari dua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyebut kedua pelaku itu yakni TW, 29, residivis kasus curanmor, dan WR, 24. Keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat melihat yang gelagat mencurigakan kedua tersangka. Keduanya tampak mencari sesuatu di pinggir jalan di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP [tempat kejadian perkara] untuk menyelidiki,” ungkap Warsino, Senin (8/1/2024).

Mengetahui ada polisi datang, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun gagal. Mereka dibekuk petugas. Saat diperiksa, keduanya mengaku hendak mengambil sebuah paket sabu-sabu yang dipesan dari T melalui Whatsapp. T saat ini masih dalam buruan polisi. Kedua tersangka memesan narkoba kepada T melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp400.000.

Polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu 0,45 gram dalam plastik yang digulung dengan tissu dan isolasi warna coklat yang digulung kembali dengan isolasi hijau. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya