Soloraya
Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

Pesan Ganja, 2 Warga Boyolali Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik memeriksa dua pemuda Boyolali yang ditangkap karena memesan sabu-sabu, Kamis (4/1/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kamis (4/1/2024). Satu dari dua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyebut kedua pelaku itu yakni TW, 29, residivis kasus curanmor, dan WR, 24. Keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat melihat yang gelagat mencurigakan kedua tersangka. Keduanya tampak mencari sesuatu di pinggir jalan di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP [tempat kejadian perkara] untuk menyelidiki,” ungkap Warsino, Senin (8/1/2024).

Mengetahui ada polisi datang, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun gagal. Mereka dibekuk petugas. Saat diperiksa, keduanya mengaku hendak mengambil sebuah paket sabu-sabu yang dipesan dari T melalui Whatsapp. T saat ini masih dalam buruan polisi. Kedua tersangka memesan narkoba kepada T melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp400.000.

Advertisement

Polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu 0,45 gram dalam plastik yang digulung dengan tissu dan isolasi warna coklat yang digulung kembali dengan isolasi hijau. Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif