Solopos.com, WONOGIRI — Pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memproduksi atau menjual produk makanan atau minuman di Wonogiri bakal diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka produksi dan jual.
Sertifikasi halal untuk pelaku UMK, termasuk pedagang kaki lima (PKL) itu, bisa diurus di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri dan masih bebas biaya alias gratis.
Ketua Satuan Tugas Sertifikasi Halal Kantor Kemenag Wonogiri, Fauzi Rokhman, mengatakan sertifikasi halal bersifat wajib untuk setiap produk makanan/minuman yang dijual pelaku UMK, termasuk PKL atau pedagang keliling.
Bagi pelaku UMK, sertifikasi halal bebas biaya atau gratis hingga Oktober 2024 melalui Kantor Kemenag Wonogiri. Sertifikasi halal bagi pelaku UMK ini melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Bagi pelaku UMK, sertifikasi halal bebas biaya atau gratis hingga Oktober 2024 melalui Kantor Kemenag Wonogiri. Sertifikasi halal bagi pelaku UMK ini melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Misalnya, produk seperti cilok, cireng, siomay, dan sebagainya bisa mempunyai sertifikat halal tanpa proses audit. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir di website yang tersedia. Dalam formulir itu pelaku UMK mengisi keterangan seperti bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk.
”Nanti kan kelihatan, misalnya tepung, minyak, bahan lain yang digunakan itu menggunakan produk mana. Produk bahan itu sudah halal atau belum. Kalau bahan-bahannya halal, otomatis nanti produk yang dijual UMK juga akan difatwakan halal,” kata Fauzi saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/2/2024).
Sertifikasi halal dengan skema self declare juga berlaku bagi pelaku UMK yang membuat produk skala rumahan misalnya brownies, mete, olahan mete, dan sebagainya.
Selain itu, makanan seperti bakso dan mi ayam yang banyak dijual di Wonogiri juga wajib bersertifikat halal. Para pengusaha atau pemilik warung bakso mi ayam harus memastikan produk yang mereka jual itu halal karena mereka termasuk pelaku UMK yang menjual makanan atau minuman.
”Memang saat ini belum ada sanksi mengikat bagi mereka yang menjual makanan atau minuman belum tersertifikasi halal. Tetapi ke depan, jika aturan wajib sertifikasi halal ini sudah diterapkan betul, pasti ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu bisa berupa pelarangan produk mereka untuk diedarkan atau dijual,” jelas dia.
Dia menegaskan sertifikasi halal gratis ini hanya berlaku bagi pelaku UMK karena tidak perlu proses audit atau uji langsung. Sementara untuk sertifikasi produk usaha besar tetap melalui sertifikasi halal reguler yang harus ada proses audit.
“Produk daging dari rumah potong itu juga ada sertifikasi halal, tetapi reguler karena ada proses audit. Jadi misal ada produk bakso sapi yang penyembelihan sapinya dilakukan sendiri, berarti harus ada sertifikasi halal reguler. Tetapi kalau daging sapinya itu dibeli dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal, nanti hanya perlu sertifikasi halal self declare,” ujanya.
Pelaksana Teknis Sertifikasi Halal Wonogiri, Harno, menyampaikan sertifikasi halal gratis dengan skema self declare berlaku sampai Oktober 2024. Setelah melewati batas itu, proses sertifikasi halal harus berbayar baik self declare maupun reguler.
Di Wonogiri masih banyak pelaku UMK yang belum mengurus sertifikat halal untuk produk yang mereka produksi atau jual. Pada 2023, ada 3.000 pelaku UMK yang mendaftar tetapi belum semua lolos.
Para pelaku UMK Wonogiri dipersilakan mengurus sertifikasi halal mumpung masih gratis. Satgas Sertifikasi Halal sudah beberapa kali mengumpulkan pelaku UMK untuk mengikuti sertifikasi halal, tetapi belum tersebar luas di Wonogiri.
Menurutnya, tidak ada batas kuota untuk sertifikasi halal gratis di Wonogiri. “Dengan produk besertifikat halal, maka pembeli tidak ragu. Mutu kehalalannya terjamin,” kata Harno.
Dia menambahkan pemerintah menargetkan 10 juta sertifikasi halal pada 2024 ini. Hal itu sebagai upaya menjaga daya saing usaha global. Banyak produk makanan atau minuman dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia dan tesertifikasi halal.
Sementara di Indonesia justru masih banyak produk makanan atau minuman yang belum tersertifikasi. Bahkan di ASEAN, jumlah sertifikasi halal di Wonogiri urutan keempat.
Salah satu penjual minuman es cincau dan dawet di Pasar Wonogiri, Asep, mengaku produk minuman es yang dia jual sudah bersertifikat halal sejak Desember 2023 lalu. Dia mengikuti program sertifikasi halal massal yang dilaksanakan Kantor Kemenag Wonogiri pada tahun lalu.
“Minum es saya sudah ada sertifikat halalnya dari tahun lalu. Dulu di sini [pasar] ada yang mendampingi untuk mengurus itu,” ucap Asep.