SOLOPOS.COM - Mediasi antara penambang dengan perwakilan warga perbatasan Klaten-Gunungkidul digelar di ruang kerja Camat Gantiwarno, Klaten, Jumat (16/2/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polemik aktivitas tambang material uruk tol di perbatasan Klaten-Gunungkidul akhirnya dimediasi. Proses mediasi yang dipimpin Sekda Klaten, Jajang Prihono, itu mempertemukan pemilik usaha pertambangan dengan perwakilan warga.

Mediasi digelar di ruang kerja Camat Gantiwarno, Jumat (16/2/2024) siang, dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Polres Klaten, Polres Gunungkidul.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain itu perwakilan dari dinas terkait, perwakilan kecamatan dari dua wilayah, inspektur tambang, perwakilan pelaksana proyek tol, kepala desa dari wilayah Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, dan Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, serta perwakilan pelaku tambang.

Di luar ruangan, warga dari wilayah Klaten dan Gunungkidul menunggu proses mediasi terkait polemik tambang di perbatasan dua wilayah itu. Selain warga, di luar ruangan juga terlihat sejumlah pria. Polisi serta TNI berjaga di luar ruangan. Mediasi berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari luar, mediasi terlihat berlangsung lancar tanpa insiden. Ditemui seusai mediasi, Jajang mengatakan permasalahan antara pelaku tambang dengan warga terjadi lantaran ada kesepakatan yang belum bisa dipenuhi secara keseluruhan. Dari mediasi itu, Jajang menjelaskan pelaku tambang akan menyelesaikan seluruh kesepakatan yang belum terpenuhi.

“Hari ini kami mediasi untuk mencari solusi terhadap permasahan yang ada. Apa yang belum terselesaikan, kami dorong untuk diselesaikan. Termasuk biar masing-masing pihak mengambil langkah-langkah yang baik dan tidak mengambil langkah yang mengganggu kondusivitas,” jelas Jajang.

Jajang menjelaskan dalam mediasi terkait polemik tambang di perbatasan Klaten-Gunungkidul itu sudah dibahas secara detail terkait kesepakatan yang belum terpenuhi untuk segera diselesaikan. Selain itu, ada penekanan dari aparat penegak hukum tentang pentingnya terkait perizinan dan legalitas usaha tambang.

Kompensasi kepada Warga

“Saya kira sudah sangat detail kesepakatan yang ada. Dari pihak tambang juga menyepakati untuk menyelesaikan semua. Kalau itu sudah terselesaikan, regulasinya sudah terpenuhi, mungkin aktivitas tambang bisa dilaksanakan. Kesimpulannya selama itu belum terpenuhi, tidak ada aktivitas tambang,” kata Jajang.

Ditanya kesepakatan apa yang belum terpenuhi, Jajang menjawab banyak. Contohnya kompensasi kepada warga, sewa tempat parkir truk, hingga persoalan infrastruktur seperti perbaikan drainase, gorong-gorong, serta kerusakan jalan.

“Di Gunungkidul tentu ada permasalahan lain lagi. Saya minta untuk didiskusikan tersendiri di jajaran Pemkab Gunungkidul untuk bisa menghadirkan mediasi juga dengan para pelaku tambang,” kata Jajang.

Terkait permasalahan di Klaten, Jajang menjelaskan sudah ada identifikasi kesepakatan yang belum terpenuhi. Dia menjelaskan secepatnya dilakukan identifikasi ulang oleh mediator polemik tambang di perbatasan Klaten-Gunungkidul itu.

“Secepatnya kami akan melakukan identifikasi ulang sehingga masing-masing tidak menggunakan ukuran sendiri-sendiri. Pihak tambang klaim itu sudah terpenuhi. Masyarakat klaim itu belum terpenuhi. Sehingga kami ada mediator yang nanti akan menilai apa itu sudah terpenuhi atau belum. Tidak dengan pendapatnya masing-masing,” kata Jajang.

Mediator itu dari unsur Pemkab hingga TNI-Polri. Mediator juga bakal melibatkan dinas teknis terutama untuk mengidentifikasi perbaikan infrastruktur.

“Klaten kebetulan hanya wilayah yang kelewatan [truk pengangkut hasil tambang]. Kalau keseluruhan kesepakatan sudah terpenuhi, baru dibuka aksesnya, dipersilakan. Sebenarnya permasalahan inti ada di hulu [lokasi tambang], di Gunungkidul. Itu yang masih bermasalah. Harapannya kalau Gunungkidul selesai, mereka baru jalan lagi, baru kami buka aksesnya,” jelas dia.

Camat Gantiwarno, Veronika Retno Setyaningsih, juga menjelaskan beberapa kesepakatan yang belum terpenuhi oleh pengelola tambang di perbatasan Klaten-Gunungkidul itu hingga menjadi polemik.

Kesepakatan yang belum terpenuhi untuk warga wilayah Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, itu seperti masalah kompensasi kepada warga, lokasi parkir, hingga kerusakan infrastruktur.

Tanggapan Pengelola Tambang

Dia mencontohkan ada perbedaan soal kekurangan kompensasi yang belum terbayarkan hingga perbedaan soal biaya sewa lahan untuk parkir. “Secepatnya nanti diselesaikan terutama yang dua itu [kompensasi dan sewa parkir]. Untuk kaitannya kerusakan infrastruktur nanti meminta tolong dari tim teknis,” kata Retno.

Sementara itu, direktur usaha tambang, Sebrat, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kesepakatan yang belum terpenuhi.

“Keputusannya [dari mediasi] alhamdulillah baik semua. Sebelum kami menambang sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang memang sampai saat ini belum terealisasi. Maka kami segera merealisasikan dengan baik,” kata Sebrat.

Dia menjelaskan ada berbagai kesepakatan yang segera direalisasikan. Soal kapan direalisasikan, Sebrat menunggu hasil identifikasi dari tim mediator. “Saya menunggu tim koordinasi. Saya tinggal realisasi,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dari tiga desa di dua kabupaten perbatasan Klaten-Gunungkidul menggelar aksi menuntut hak warga terkait dampak aktivitas pertambangan tanah uruk tol di Gunungkidul, Jumat (2/2/2024). Meski tambang itu berlokasi di Gunungkidul, tiap hari puluhan truknya melintasi wilayah Klaten.

Selain itu, dampak aktivitas, salah satunya longsor talut jalan juga berdampak pada rumah warga di Ngandong, Batuwarno. Beberapa tuntutan warga dalam aksi itu yakni kompensasi segera direalisasikan, kerusakan akibat aktivitas tambang segera diperbaiki, serta drainase difungsikan kembali.

Aksi itu kemudian dilakukan dengan memasang patok cor di ruas jalan desa wilayah Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno. Patok cor boleh dibongkar selama pelaku tambang memenuhi tuntutan warga terkait kesepakatan yang belum direalisasikan.

Sekitar sepekan berikutnya, patok cor dirusak oleh sekelompok orang pada Sabtu (10/2/2024). Agar persoalan tak berlarut-larut, Pemkab bersama instansi terkait memediasi antara warga dengan pelaku tambang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya