SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus pencucian uang. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso, pada pekan depan.

Polisi segera menahan Waseso setelah berkas perkara kasus dugaan TPPU dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pernyataan ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (20/2/2024). Menurut Kapolresta, pelimpahan tahap II ke kejaksaan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Maksimal pekan depan kami limpahkan ke kejaksaan. Kalau pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke kejaksaan. Kami tak ingin berbelit,” kata dia.

Saat ini, penyidikan kasus dugaan TPPU itu sudah rampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, penanganan kasus itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Proses kan terus berjalan, agar segera disidangkan. Proporsi kami sudah lengkap. Kalau berkas perkara sudah P-21 maka berkas perkara harus segera dilimpahkan. Tentunya penyidik akan berkoordinasi dengan Kejari Solo,” ujar dia.

Dalam penanganan kasus dugaan TPPU itu, Waseso telah memalsukan tanda tangan temannya yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp20 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, penasihat hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie, mengapresiasi upaya penyidik Polresta Solo yang telah merampungkan penyidikan kasus tersebut. Romi mendesak agar Waseso segera ditahan.

“Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dari sisi objektif maka berdasarkan undang-undang, harus dilakukan penahanan terhadap tersangka,” papar dia.

Romi juga menyoroti soal jaksa yang menangani kasus tersebut tengah melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci. Semestinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo segera menunjuk jaksa lain untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

Romi juga mengingatkan ada batas waktu tertentu dalam penanganan kasus perkara pidana.

“Tidak bisa menjadi alasan karena jaksa yang menangani sedang melakukan ibadah ke Tanah Suci. Kan sifatnya kolegial sehingga bisa ditunjuk jaksa lain. Bukan menunggu jaksa tersebut pulang dari Tanah Suci. Kami menghormati hak individu untuk menjalankan ibadah, namun jangan sampai mengganggu proses hukum yang bergulir,” ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan auditor asal Tangerang Selatan, Banten, Waseso diduga melakukan TPPU untuk membeli 14 bidang tanah dan satu unit mobil mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya