SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono (baju putih) menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Macan Putih yang dipimpin Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, sukses mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini beranggotakan dua laki-laki dan satu perempuan.

Modus curanmor itu dipicu karena sakit hati pada teman. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspose pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wikan mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (21/9/2023). Penangkapan komplotan curanmor ini hasil kerja bareng antara Tim Macan Putih Polres Sragen dengan jajaran polsek.

Tiga anggota komplotan curanmor itu terdiri atas DFW, 25, pria asal Sragen Tengah, Sragen; YE, 24, laki-laki asal Gabus, Ngrampal, Sragen; dan seorang perempuan berinisial IL, 21, asal Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen.

“Dari hasil pengembangan mereka sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Ada salah satu di antara anggota komplotan itu beraksi sendirian. Ada yang dilakukan dua orang,” jelas Wikan.

Aksi pencurian itu terjadi sudah dua bulan lalu. Selain di Sragen, komplotan ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada yang mengambil motor dan ada yang mengawasi jalan. Sementara yang perempuan bertugas membuat korbannya lengah.

“Motor hasil pencurian dijual kepada penadah yang sekarang masih dalam pencarian. Uang hasil penjualan dibagi bertiga untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Motor itu dijual di luar Sragen,” tambah Wikan.

Kasus curanmor terakhir yang mereka lakukan adlah di tempat Indekos di Sragen Wetan pada 31 Maret 2023 lalu. Motor yang dicuri adalah Honda Beat hitam berpelat nomor AD 2612 SN milik Resza Andika Putra, warga yang tinggal di Kampung Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen. Korbannya ternyata teman tersangka IL.

“Jadi pelaku cewek ini sakit hati dengan korban karena bertindak tidak sopan. Kemudian bertemu dengan mantan pasangannya, DFW. Saat itu, IL bercerita tentang sakit hatinya itu,” kata Wikan.

Muncul niat DFW mencuri motor korban. Ia lantas menjalankan niatnya bersama YE.  Motor curian itu lanats dibawa ke bengkel di Sidoharjo, Sragen.

Setelah dibuatkan kunci duplikat, motor korban dijual ke S di Mojosongo, Boyolali, seharga Rp1,5 juta. S masih dalam daftar pencarian orang. Pelaku YE mendapat Rp500.000. Sisanya digunakan membayar taksi online, makan bersama, dan tersisa Rp550.000 diserahkan kepada IL.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya