SOLOPOS.COM - Panitia pemilihan kecamatan dibantu petugas pemungutan suara membuka posko DPTb di salah satu rumah sakit, Senin (5/2/2024). (Istimewa/KPU Klaten)

Solopos.com, KLATEN–Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Petugas Pemungutan Suara (PPS) membuka posko daftar pemilih tambahan (DPTb) di rumah sakit hingga puskesmas.

Posko itu dibuat untuk melayani proses pindah memilih bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun pasien fasilitas kesehatan (faskes) yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Posko DPTb dibuka di seluruh RS serta Puskesmas yang melayani rawat inap di Klaten. Posko dibuka mulai Senin (5/2/2024) hingga Rabu (7/2/2024) pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Khusus pada Rabu (7/2/2024) atau hari terakhir mengurus pindah memilih, posko DPTb di pelayanan kesehatan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

“Tujuannya untuk melindungi hak pilih setiap warga. Pembukaan Posko DPTb ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pengelola faskes. Ternyata, tidak semua petugasnya itu berasal dari Klaten. Ada yang dari luar kota. Akhirnya teman-teman membuka posko di faskes untuk mendekatkan pelayanan pindah memilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten, David Indrawan, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (6/2/2024).

Posko itu dibuka di seluruh rumah sakit di Klaten seperti rumah sakit di Klaten kota, Kecamatan Cawas, Delanggu, serta Jatinom. Selain rumah sakit, Posko DPTb dibuka di Puskesmas yang melayani rawat inap. “Di RSJD Dr. RM Soedjarwadi sudah ada 22 orang yang mengurus pindah memilih di hari pertama posko dibuka,” kata David.

Potensi petugas Faskes yang diperkirakan mengurus pindah memilih di masing-masing rumah sakit antara 20 orang hingga 30 orang. Pelayanan pindah memilih di Posko DPTb tak hanya berlaku untuk petugas Faskes.

Posko itu bisa untuk melayani mengurus pindah memilih bagi pasien maupun penunggu pasien yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka pada Rabu (14/2/2024) di TPS asal. Namun, batas waktu mengurus pindah memilih paling akhir pada Rabu (7/2/2024).

Sebagai informasi, Pemilu 2024 bakal digelar Rabu (14/2/2024). Pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden-wakil presiden. Di Klaten, jumlah total pemilih dalam DPT sebanyak 971.518 orang dengan jumlah TPS sebanyak 4.198 lokasi.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, berharap angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 bisa mencapai 82 persen.

“Kami mencoba meningkatkan dari periode sebelumnya. Kalau sebelumnya 81 persen, kami mencoba 82 persen. Kami terus menyosialisasikan Pemilu termasuk kelompok berkebutuhan khusus termasuk pelayanan-pelayanan kesehatan serta panti sosial. Termasuk ke kelompok pemilih Pemula yang menjadi perhatian kami juga,” jelas Primus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya