SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Wonogiri (kanan) menyerahkan berita acara rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 kepada saksi partai politik di Gedung Sasana Mulya, Selogiri, Kamis (29/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah menyelesaikan pleno terbuka dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 untuk DPRD Wonogiri, Kamis (29/2/2024).

Proyeksi nama-nama calon anggota DPRD Wonogiri yang kemungkinan terpilih pun sudah dapat diketahui walaupun KPU belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih secara resmi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Solopos.com menghimpun data perolehan suara masing-masing parpol di lima dapil berdasarkan Formulir D Hasil Kabupaten atau hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Data itu kemudian dikonversi menjadi perolehan kursi masing-masing parpol menggunakan metode Sainte Lague.

Berdasarkan penghitungan tersebut, ada tujuh parpol yang diproyeksikan mendapatkan jatah kursi di DPRD Wonogiri. Ketujuh parpol itu yakni PDIP dengan 27 kursi, Partai Golkar dengan tujuh kursi, Partai Gerindra empat kursi, PKS lima kursi, PAN tiga kursi, PKB dua kursi, dan Partai Demokrat dua kursi.

Adapun nama-nama caleg yang diproyeksikan menduduki kursi DPRD Wonogiri itu bisa diketahui dengan cara mengurutkan perolehan suara caleg di masing-masing parpol yang mendapatkan jatah kursi.

Mengacu pada Peraturan KPU No 6/2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi parpol di dapil bersangkutan.

Proyeksi Caleg Terpilih

Sesuai aturan tersebut, inilah daftar perolehan kursi parpol dan nama caleg yang diproyeksikan menduduki kursi tersebut di DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024:

Dapil I: kuota 11 kursi

  • Gerindra: 1 kursi (Arum Subekti)
  • PDIP: 6 kursi (Ari Sumantri, Bambang Sadriyanto, Azalea Puteri Utami, Urin Tri Hartono, Margono, Yukanan Supriyanto)
  • Partai Golkar: 2 kursi (Reni Toriliana, Widiyatno)
  • PKS: 1 kursi (Wawan Arifianto)
  • PAN: 1 kursi (Dwi Prasetyo)

Dapil II: Kuota 10 kursi

  • Partai Gerindra: 1 kursi (Imron Rizkyarno)
  • PDIP: 6 kursi (Sri Rejeki, Sutoyo, Any Wahyu Setiawati, Kisyanti, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono, Sarwo)
  • Partai Golkar: 1 kursi (Sugeng Ahmadi)
  • PKS: 1 kursi (Nyamik Saptati)
  • PAN: 1 kursi (Yekti Dewi Retno Basuki)

Dapil III: kuota 10 kursi

  • Partai Gerindra: 1 kursi (Suryo Suminto)
  • PDIP: 6 kursi (Sriyono, Catur Winarko, Astarno, Mariji, Yudhi Sri Cahyono)
  • Partai Golkar: 2 kursi (Gunariyanto, Norman Susanto)
  • PKS: 1 kursi (Iwan Susilo)

Dapil IV: kuota 10 kursi

  • PKB: 1 kursi (Ahmad Nasir)
  • Partai Gerindra: 1 kursi (Jati Waluyo)
  • PDIP: 5 kursi (Gimanto, Supriyanto, Titik Sugiyarti, Dani Mursito, Rusdiana)
  • Partai Golkar: 1 kursi (Heru Sukoco)
  • PKS: 1 kursi (Krisyanto)
  • Partai Demokrat: 1 kursi (Susanto)

Dapil V: kuota 9 kursi

  • PKB: 1 kursi (Abdullah)
  • PDIP: 4 kursi (Lutfi Angga Pradana, Novri Roesmono, Irwan Hari Purnomo, Romandhani Andang Nugroho)
  • Partai Golkar: 1 kursi (Intan Kusuma Susanti)
  • PKS: 1 kursi (Joko Warsito)
  • PAN: 1 kursi (Iskandar)
  • Partai Demokrat: 1 kursi (Sugiharno)

Pengamat Politik Wonogiri, Bambang Tetuko, mengatakan caleg dengan suara terbanyak di parpol yang mendapatkan jatah kursi itu belum pasti akan lolos ke parlemen atau dilantik menjadi anggota DPRD Wonogiri. Menurutnya, penentuan caleg yang akan menduduki kursi DPRD juga merupakan keputusan partai politik.

“Parpol sebagai peserta Pemilu bisa memilih siapa yang akan dilantik nanti. Ada parpol yang mempunyai mekanisme sendiri untuk memilih siapa yang akan mereka lantik. Tetapi itu dilakukan tanpa melanggar aturan KPU, misalnya caleg dengan perolehan suara terbanyak harus mengundurkan diri,” kata Bambang kepada Solopos.com, Jumat (1/3/2024).

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan secara nasional oleh DPR RI. KPU kabupaten/kota hanya menetapkan perolehan suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara perolehan suara anggota DPRD provinsi akan ditetapkan KPU provinsi.

“Hari ini kami mengirimkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Ini sedang dalam perjalanan,” kata Satya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/2/2024).

Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2024, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya