SOLOPOS.COM - Saksi menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung Sasana Mulya, Selogiri, Wonogiri, Kamis (29/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung Sasana Mulya Wonogiri, Kamis (29/2/2024). Hasil rekapitulasi bakal menjadi dasar penentuan calon terpilih hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan tidak ada yang berubah pada perolehan suara partai politik antara rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. Artinya Formulir D Hasil atau hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah valid.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Satya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara lima jenis pemilihan menjadi formulir D Hasil kabupaten. KPU Wonogiri hanya bisa menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD Wonogiri. Kendati demikian, perolehan kursi dan caleg yang terpilih ditetapkan secara resmi oleh KPU RI.

“Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih nanti secara nasional di DPR RI. Di tingkat kabupaten, kami hanya menetapkan perolehan suara anggota DPRD Wonogiri. Untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi Jateng ditetapkan oleh KPU provinsi,” kata Satya saat ditemui Solopos.com di Gedung Sasana Mulya, Selogiri, Kamis

Satya menyebutkan setelah ini KPU Wonogiri bakal menyerahkan Formulir D Hasil kabupaten ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU RI. Berdasarkan Peraturan KPU No 5/2024, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan selama proses rekapitulasi suara, Minggu-Kamis (25-29/2/2024), ada 27 kejadian khusus antara lain jumlah daftar pemilih laki-laki dengan perempuan tertukar.

Tetapi kejadian khusus itu tidak fundamental, artinya tidak mengubah perolehan suara partai politik maupun caleg. “Tidak ada perubahan perolehan suara. Jadi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten ini sama dengan kecamatan,” ucap dia.

Dia menerangkan data salinan Formulir D Hasil yang dimiliki para saksi parpol dengan data Formulir D Hasil kecamatan juga sama. Dengan begitu, proses rekapitulasi suara bisa cepat selesai. “Ini berbeda dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan “ kata Joko.

Menurut Joko, pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, ada ribuan data yang berbeda. Formulir C Salinan yang dimiliki saksi parpol berbeda dengan Formulir D Hasil dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perbedaan data itu bisa jadi karena saksi salah menuliskan hasil penghitungan suara. “Tetapi itu bisa diselesaikan dan sudah klir. Itu masuk kejadian khusus. Sudah kami pantau juga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya