Soloraya
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:44 WIB

PT RUM Bebas, Warga Gupit Geruduk PN Sukoharjo Tuntut Keadilan

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Gupit, Nguter, Sukoharjo mengecam putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo yang membebaskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dari segala tuntutan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (12/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang membebaskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dari segala tuntutan pidana pencemaran lingkungan.

Puluhan warga menggeruduk PN Sukoharjo dengan membawa tulisan protes penolakan terhadap PT RUM, Selasa (12/2/2024). Dalam putusan yang dibacakan tiga hakim yakni R Agung Aribowo, Candra N.A, serta Ari Prabawa, terdakwa PT RUM yang diwakili Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat, dinyatakan bebas dari segala tuntutan (vrijspraak).

Advertisement

PT RUM terbebas dari tuntutan dengan pidana denda Rp3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Warga Gupit, Sarmi, mengaku tak bisa lagi berkata-kata mendengar putusan tersebut. Ia mengaku kecewa sebab Pengadilan seolah tak berpihak pada warga.

Advertisement

Warga Gupit, Sarmi, mengaku tak bisa lagi berkata-kata mendengar putusan tersebut. Ia mengaku kecewa sebab Pengadilan seolah tak berpihak pada warga.

“Saya mau menyampaikan apalagi. Pak Hakim kok bisa begitu ya, padahal warga benar-benar sangat menderita karena aktivitas PT RUM. Yang saya pikirkan hanya satu, kalau PT RUM beroperasi lagi bagaimana nasib warga karena dampaknya yang sangat luar biasa [mengganggu]. Saya tidak bisa membayangkan nasib anak cucu kami nantinya,” ungkap Sarmi.

Ia menyebut warga di sana sama sekali tidak nyaman hidup berdampingan dengan bau busuk. Namun perjalanan panjang warga melawan bau busuk limbah PT RUM belum selesai. Padahal proses peradilan berjalan hampir setahun.

Advertisement

Warga lainnya, Slamet Riyanto, mengaku telah bertahun-tahun merasakan dampak pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari PT RUM. Ia berharap pihak kejaksaan mengajukan kasasi dengan harapan pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya kepada PT RUM.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum warga Desa Gupit, Nasrul Saftiar Dongoran, menilai pertimbangan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hakim membuat pertimbangan yang memihak pada terdakwa. Contohnya, bukti yang diajukan JPU disanggah tidak scientific evidence karena tidak diketahui siapa yang mengambil sampel termasuk alat pengambilan dan pengujian yang dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan metode ilmiah.

“Kalau misalnya bukti JPU diuji keilmiahannya, bukti dari terdakwa harusnya juga diuji. Bukan kemudian mengesampingkan bukti JPU tetapi tidak pernah memeriksa bukti yang diajukan oleh terdakwa ilmiah atau tidak. Putusan hakim sangat dangkal pertimbangan hukumnya,” ungkap Nasrul.

Advertisement

Lebih lanjut ia menyebut JPU telah mengajukan 16 saksi dan 4 ahli untuk menguatkan adanya bukti pencemaran udara oleh PT RUM. Sementara terdakwa hanya mengajukan satu saksi ahli dan tidak mengajukan saksi a de charge (meringankan).

Nasrul menyatakan dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim menunjukkan seolah-olah hakim bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa, alih-alih menjadi pengadil. Ia juga menyebut majelis hakim memilih mempercayai alat bukti uji lab mandiri yang dihadirkan oleh PT RUM dan mengesampingkan uji lab resmi yang dilakukan oleh pemerintah melalui DLHK dan KLHK yang menyatakan ada pencemaran air sungai dan udara yang dilakukan oleh PT RUM.

Nasrul mengatakan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) dan warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan menolak putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua dakwaan JPU.

Advertisement

“Warga terdampak pencemaran PT RUM akan melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami meminta JPU dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo dan masyarakat umum untuk terus melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif