SOLOPOS.COM - Warga memanggul peti jenazah anggota DPRD Sragen Hariyanto saat prosesi pemakaman di rumah duka di Dukuh Canden, Desa Ketro, Tanon, Sragen, Rabu (13/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Jenazah anggota DPRD Sragen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hariyanto, disemayamkan di rumah duka di RT 007, Dukuh Canden, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen, Rabu (13/9/2023). Jenazah dimakamkan di permakaman umum Canden pada pukul 10.30 WIB dan diantar ratusan pelayat.

Para pimpinan dan anggota DPRD Sragen serta Wakil Bupati Sragen H. Suroto ikut mendoakan jenazah. Tampak juga mantan Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto yang juga caleg DPR dari PKB hadir dalam rombongan takziah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Para pelayat mbanyu mili. Para kiai Nahdlatul Ulama juga turut hadir untuk menyalatkan dan mendoakan almarhum. Strukural DPC PKB Sragen dan para politikus senior Sragen juga ikut takziah.

Hariyanto tiga periode menjadi anggota DPRD Sragen sejak Pemilu 2009. Almarhum pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Sragen dan terakhir sebagai Ketua Komisi II.

Wabup Suroto mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada pelayat. “Keluarga besar Pemkab Sragen dan DPRD Sragen merasa kehilangan. Selama tiga periode, almarhum ikut memajukan Sragen. Semoga dosa dan kesalahannya diampuni Allah dan ditempatkan di surga,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim yang mewakili lembaganya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya.

Meninggalnya Haryanto membuat satu kursi PKB di DPRD Sragen kosong. Komisioner Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Mukhsin, menyatakan dimungkinkan ada pergantian antarwaktu (PAW). Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD periode ini masih tersisa lebih dari enam bulan. Penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.

“Karena status almarhum juga sebagai calon anggota legislatif [caleg] di Daerah Pemilihan Sragen 3, maka masih memungkinkan juga untuk pergantian caleg. Pergantian itu masih dibolehkan karena statusnya masih DCS [daftar caleg sementara]. Proses usulan pergantian pada 24 September-3 Oktober mendatang,” ujarnya Mukhsin saat dihubungi Solopos.com di sela-sela kunjungan kerja ke Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya