SOLOPOS.COM - Proses pembacaan rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Sragen di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, Rabu (28/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Proses rekapitulasi perolehan suara dari 20 kecamatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, akan selesai pada Jumat (1/3/2024) ini.

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, kepada Solopos.com, mengungkapkan selama dua hari, Rabu-Kamis (28-29/2/2024), KPU menyelesaikan rekapitulasi dari 16 kecamatan, yakni tujuh kecamatan di Rabu dan sembilan kecamatan di Kamis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sembilan kecamatan yang selesai direkapitulasi pada Kamis kemarin terdiri atas Kecamatan Ngrampal, Karangmalang, Sragen, Sidoharjo, Tanon, Gemolong, Miri, Sumberlawang, dan Mondokan.

Berarti, tinggal tersisa empat kecamatan, yakni Kecamatan Sukodono, Gesi, Tangen, dan Jenar.

“Hari ini empat kecamatan selesai. Nanti setelah selesai semua data dicetak dan dikoreksi kemudian ditetapkan dalam surat keputusan hasil rekapitulasi perolehan suara. Untuk perhitungan kursinya menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah ada aduan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tidak. Kalau tidak ada PHPU maka maksimal tiga hari sudah ditetapkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan tahapannya pada 20 Maret 2024 itu KPU RI menetapkan hasil terakhir rekapitulasi perolehan suara se-Indonesia. Dalam proses itu, ujar dia, bagi peserta pemilu yang keberatan bisa mengajukan PHPU ke MK.

Kalau tidak ada keberatan, maka KPU baru menetapkan. Sedangkan kalau ada pengajuan keberatan, maka KPU menunggu hasil keputusan MK.

Mukhsin menjelaskan selama proses rekapitulasi perolehan suara kecamatan selama dua hari sempat ada keberatan dari saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terutama berkaitan dengan hasil dari Kecamatan Tanon. Dia mengatakan sebenarnya persoalan itu sudah selesai di tingkat kecamatan.

“Di tingkat kecamatan itu sempat dihitung ulang ternyata hasilnya sama dengan C planonya. Jadi dalam kasus Tanon ini, saksi salah dalam menyalin. Jadi data salinan yang diterima saksi, PDIP suaranya 0 di TPS 8 Bonagung setelah dibacakan C plano ternyata ada angkanya. Akhirnya saksi PKS minta dihitung ulang di TPS itu dan hasilnya sama dengan C plano,” ujarnya.

Dia menerangkan kasus hitung ulang itu juga terjadi di Desa Jenar dan Desa Kandangsapi saat pleno rekapitulasi di Kecamatan Jenar, Sragen.

Dalam kasus di Jenar, terang dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah menuliskan suara sah karena dalam satu partai ada dua yang dicoblos, yakni mencoblos caleg dan mencoblos partai.

“Nah, oleh KPPS ternyata dimasukkan ke caleg dan ke partai akhirnya menjadi banyak suaranya. Setelah dihitung ulang menjadi benar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya