SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 4.465 pemilih memastikan sudah mengurus surat pindah memilih masuk ke tempat pemungutan suara atau TPS wilayah Boyolali pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) mendatang.

Di sisi lain, ada 4.496 pemilih Boyolali yang mengurus surat pindah memilih keluar wilayah domisilinya. Mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data itu terhitung per H-30 hari pemungutan suara atau pertengahan Januari 2024 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Muhammad Rohani, menyampaikan data tersebut masih bisa berubah karena masih ada empat kategori yang bisa mengurus pindah pemilih hingga H-7 Pemilu 2024.

Total ada sembilan kategori pemilih yang boleh pindah memilih di TPS lain termasuk di Boyolali paling lambat  H-30 pemilu. Pertama, karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Keempat, warga Boyolali yang menjalani rehabilitasi narkoba juga boleh mengajukan pindah TPS untuk memilih pada Pemilu 2024 nanti. Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Keenam, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh, warga yang pindah domisili. Kedelapan, tertimpa bencana alam dan, kesembilan atau terakhir, bekerja di luar domisilinya.

Sembilan kategori tersebut telah dilayani kepengurusan pindah memilih hingga H-30 Pemilu atau Minggu (15/1/2024) pukul 23.59 WIB baik di Kantor KPU Boyolali, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan.

“Ada empat kategori lagi yang kami layani hingga H-7 yaitu pindah memilih karena bencana, karena menjadi tahanan, karena rawat inap di rumah sakit atau yang mendampingi, dan yang terakhir bertugas di tempat lain,” kata Rohani kepada Solopos.com, Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan warga yang mengurus pindah memilih baik keluar maupun masuk tidak hanya berasal dari luar pulau atau luar daerah, akan tetapi bisa antarkecamatan.

Rohani menyebut warga yang mengurus surat pindah memilih biasanya karena sudah pindah domisili dan bekerja di luar domisili. Warga yang akan mengurus surat pindah memilih tinggal membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa dokumen pendukung.

“Setelah diurus, nanti pemilih mendapatkan surat keterangan pindah memilih. Di sana isinya ada keterangan semisal dia akan mendapatkan surat suara jenis apa. Hal tersebut agar saat hari pencoblosan, KPPS tahu harus memberikan surat suara jenis apa. Anggota KPPS juga bisa mengecek ulang untuk memastikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya