SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak, Donny Susanto dikawal polisi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Donny Susanto selaku terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, Rabu (13/9/2023).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah melakukan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bertindak sebagai ketua majelis hakim, Agus Darwanta dan hakim anggota masing-masing Heri Soemanto dan Hansanur Rachmansyah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman penjara selama 14 tahun. Hanya denda putusan terdakwa lebih tinggi, yakni 100 juta. Sedangkan, denda yang dibebankan jaksa kepada terdakwa Rp10 juta.

“Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir atas putusan ini,” tanya ketua majelis hakim, Agus Darwanta, Rabu.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa pikir-pikir soal banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Pikir-pikir dulu. Nanti minta saran dari istri,” ujar dia.

Sri Ambar Sasongko selaku JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa juga meninggalkan trauma panjang bagi para korban.

Terdakwa yang bekerja sebagai guru taekwondo dijerat UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ditanya soal putusan majelis hakim, Ambar mengatakan menunggu sikap terdakwa.

“Terdakwa pikir-pikir makanya kami menunggu sikap terdakwa selama tujuh hari mendatang,” papar dia.

Keluarga korban ikut menghadiri sidang lanjutan kasus pencabulan sejumlah anak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

Sebagian besar merupakan kalangan ibu rumah tangga atau emak-emak. Sidang itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian yang berjaga di pintu masuk ruang sidang.

Sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan putusan, terdakwa yang memakai rompi tahanan berjalan keluar dari ruang sidang dengan dikawal petugas. Sontak, keluarga korban langsung menyoraki terdakwa.

“Kalau dibilang adil atau tidak, kami menilai kurang. Karena kami harus mendampingi anak-anak setiap hari. Saya harus mendampingi anak saya, seumur hidup. Saya takut anak saya nanti ganti jadi pedofil,” kata seorang keluarga korban, SY, Rabu.

Kuasa hukum korban, Sigit Sudibyanto, mengatakan saat ini fokus memulihkan aspek psikologi para korban. Mereka telah mendapatkan pendampingan khusus guna memulihkan trauma.

Ke depan, kuasa hukum bakal berkonsultasi dengan keluarga korban soal kasus serupa yang dilakukan di daerah lain.

“Terdakwa diketahui melakukan aksi bejat saat mengantar murid taekwondo yang hendak mengikuti pertandingan di Sleman, Tangerang, dan Magelang. Ini masih dikomunikasikan dengan pihak keluarga korban,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya