SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak, Donny Susanto dikawal polisi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, Donny Susanto divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda senilai Rp100 juta. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darwanta dan hakim anggota masing-masing Heri Soemanto dan Hansanur Rachmansyah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah melakukan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Majelis hakim memvonis terdakwa selama 14 tahun dan denda senilai Rp100 juta. “Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir atas putusan ini,” tanya ketua majelis hakim, Agus Darwanta.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman penjara selama 14 tahun.  Hanya denda putusan terdakwa lebih tinggi, yakni 100 juta. Sedangkan, denda yang dibebankan jaksa kepada terdakwa Rp10 juta.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa pikir-pikir soal banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. “Pikir-pikir dulu. Nanti minta saran dari istri,” ujar dia.

Sementara itu, seorang jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa juga meninggalkan trauma panjang bagi para korban.

Terdakwa yang bekerja sebagai guru taekwondo dijerat UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ditanya soal putusan majelis hakim, Ambar mengatakan menunggu sikap terdakwa. “Terdakwa pikir-pikir makanya kami menunggu sikap terdakwa selama tujuh hari mendatang,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya