SOLOPOS.COM - Tangkapan layar @UNS_Scandal (Istimewa/Twitter @UNSfess_)

Solopos.com, SOLO — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UNS Solo mengeluarkan sikap terkait akun instagram @semarscandal atau @UNS_Scandal.

Kepada Solopos.com, Kamis (14/9/2023), Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, mengatakan sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap. Pihaknya menolak aktivitas yang berpotensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akun instagram @UNS_Scandal menawarkan komisi atau uang bagi yang berkenan mengirim konten intim mahasiswa UNS. Ismi juga mengonfirmasi sudah ada laporan masuk terkait hal tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lebih jauh.

“Iya ada laporan ke Satgas PPKS terkait akun tersebut dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” kata dia

Terkait kemungkinan adanya komunitas yang menjadi tempat tersebarnya konten-konten intim, pihaknya menyebut hal itu sudah di luar wewenang Satgas PPKS UNS.

“Kewenangan satgas ada batasannya sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Di luar itu bukan kewenangan kami,” kata dia.

Sempat muncul akun instagram @UNS_Scandal yang menawarkan untuk membeli video intim atau konten porno mahasiswa UNS Solo.

Pantuan Solopos.com pada Selasa (12/9/2023) malam, akun @UNS_Scandal masih bisa diakses. Namun pada Rabu (13/9/2023) akun tersebut sudah hilang.

Tertulis dalam keterangan bio UNS_Scandal jika pihaknya berkenan membayar konten porno mahasiswa UNS.

Punya video skandal mhs UNS? Jadiin duit sini. Harga bisa lah dibicarakan, hanya melayani kontak via dm. Pembayaran bisa pakai rekber,” tulis @UNS_Scandal dikutip, Selasa (12/9/2023).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, komisi per video beragam. Bayaran atau komisi bagi yang mau mengirim video mahasiswa bakal diberikan Rp50.000, sedangkan jika terdapat identitas orangnya menjadi Rp100.000.

Tidak hanya video, akun @UNS_Scandal juga menawarkan komisi bagi yang mau kirim foto syur mahasiswa UNS sebesar Rp10.000. Jika ditambah dengan identitas mahasiswa diberikan komisi Rp20.000.

Perlu diketahui, aktivitas yang dilakukan akun @UNS_Scandal mengarah pada penyebarluasan konten intim tanpa persetujuan. Hal ini bakal merugikan orang yang ada di dalam video.

Kasus ini juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter ketika akun @UNSFess_ mengunggah testimoni orang yang sudah kirim video dan mendapatkan komisi sebesar Rp250.000.

Kerahasiaan dijamin, video juga gak akan diposting sama admin, kerana emang buat konsumsi komunitas aja ka,” tulis dalam bukti tangkapan layar yang diposting akun Twitter @UNSFess_, dikutip Rabu (12/9/2023).

Belakangan diketahui, yang mengirim testimoni dan tangkapan layar ke @UNSFess_ adalah pemilik akun @1le_Aube.

Berikut adalah klarifikasi dari @1le_Aube yang mengaku sebagai sender menfess yang sedang ramai dibicarakan. Mengaku hanya ingin sharing pengalaman dan menggunakan akun @LordBoiM untuk mengirim menfess ke akun UNSfess_,” tulis @UNSFess_.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo, Hilmi Ash Shiddiqi, mengatakan potensi penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan tersebut menjadi ancaman bagi mahasiswa UNS. Dia mendorong agar pihak kampus mau mengusut tuntas pemilik akun instagram @UNS_Scandal.

Pihaknya juga mendorong agar keberadaan komunitas dicari. Hal itu lantaran ada potensi konten-konten yang didapat disebar pada komunitas tersebut.

“Dari BEM UNS mendesak pihak kampus untuk mencari keberadaan komunitas yang menjadi ancaman bagi mahasiswa UNS dan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut,” kata Hilmi kepada Solopos.com, Rabu (13/9/2023).

Lalu terkait akun @semarscandal yang sempat muncul itu, Satgas PPKS UNS mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut isi surat pernyataan sikap Satgas PPKS UNS yang diterima Solopos.com, Kamis.

1. Menolak keras segala bentuk kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan penyebaran foto, video, dan dokumen elektronik lain yang bermuatan melanggar kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.

2. Mengajak setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam transaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal.

3. Mengimbau para korban dan atau pelaku yang sudah ikut bertransaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal untuk membantu mengungkap transaksi jual beli tersebut melalui laman Instagram Satgas PPKS UNS (@satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS.



4. Mengajak semua mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait transaksi sebagaimana ditawarkan @semarscandal untuk turut melaporkan ke akun Satgas PPKS UNS (@satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS dan memblokir akun @semarscandal demi kebaikan bersama.

5. Satgas PPKS UNS menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya