SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan Nanang Tri Hartanto memperagakan adegan saat prarekonstruksi pembunuhan siswi SMP di lokasi kejadian di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (8/2/2023). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Nanang Tri Hartanto, 21, manusia silver yang tega membunuh pelajar SMP di Sukoharjo lolos dari hukuman mati. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis Nanang dengan 15 tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar, Selasa (19/9/2023).

Terdakwa merupakan pria asal Solo namun ber-KTP Jogja. Saat kejadian, ia tinggal di indekos di Kartasura, Sukoharjo. Ia ditangkap polisi saat melarikan diri di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023) setelah diduga membunuh siswi SMP berinisial El, 14, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Ia nekat menghabisi korban karena jengkel korban tak melayani keinginan seksualnya sesuai kesepakatan.

Nanang sempat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 339, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Nanang juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Nanang lolos dari tuntutan hukuman mati sebagaimana ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Keterangan tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, Selasa (19/9/2023). Deni mengatakan terdakwa menyatakan menerima vonis dari majelis hakim yang dipimpin Frans Daniel Samuel.

“Untuk sementara belum ada konfirmasi lagi apakah banding atau tidak, tapi di persidangan menyatakan terima,” terang Deni, Selasa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, dalam wawancara sebelumnya mengatakan tuntutan JPU berdasarkan pada fakta di persidangan.

Dalam persidangan menunjukkan kesalahan terdakwa lebih condong pelanggaran aturan Perlindungan Anak. Pembacaan tuntutan pidana itu telah digelar pada Selasa (29/8/2023) dengan nomor perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya