Soloraya
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:46 WIB

Sakit Ginjal, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Belum Ditahan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono, belum ditahan selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tanah bengkok.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka belum ditahan karena menderita sakit ginjal stadium dua.

Advertisement

“Tersangka belum kami tahan. Nanti kami lihat perkembangan kesehatannya. Karena berdasarkan rekam medik, Tri Wiyono mengalami gagal ginjal stadium dua,” katanya, Kamis (29/2/2024).

Sejauh ini, penyidik Kejari telah meminta keterangan 13 saksi dalam perkara tersebut. Saksi yang dipanggil selain perangkat desa juga penyewa lahan tanah kas desa yang diduga diselewengkan. Terkait apakah adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Hartanto mengatakan sejauh ini baru menetapkan satu tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar resmi menetapkan Tri Wiyono sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tanah bengkok.

Advertisement

Kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka mencapai senilai Rp400 juta. Saat hendak dilakukan penahanan pada Senin (19/2/2024), tersangka jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Karanganyar.

Hartanto mengatakan bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka adalah pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan, dan jangka waktu lebih lebih dari satu tahun hingga 10 tahun.

Hartanto mengatakan tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif