SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Rencananya, penghapusan sanksi administratif denda PBB itu diberlakukan hingga Juli 2024. Kabid Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Klaten, Heribertus Suharta, menjelaskan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB itu diberlakukan sejak 1 Mei 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ini untuk menyambut Hari Jadi Klaten sekaligus untuk meringankan beban masyarakat yang masih dalam kondisi pemulihan ekonomi. Oleh Bu Bupati, ada kebijakan tersebut,” kata Heri saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (21/5/2024).

Sebagai informasi, Hari Jadi Klaten diperingati saban 28 Juli. Tahun ini, Klaten memperingati hari jadi ke-220 tahun. Heri menjelaskan surat pemberitahuan pajak terutang PBB sudah didistribusikan mulai April.

Dia mengakui ada keterlambatan distribusi surat pemberitahuan yang semestinya sudah disampaikan sejak Maret. Keterlambatan itu menyusul adanya penyesuaian aplikasi.

“Sehingga ini mulai banter-banternya pembayaran PBB. Per hari itu sekitar Rp200 juta [transaksi pembayaran PBB]. Puncaknya nanti kami prediksi terjadi pada Juli-Agustus,” jelas Heri.

Terkait target PAD dari sektor PBB, Heri menjelaskan tahun ini ditarget Rp36 miliar. BPKPAD Klaten optimitistis bisa meraih target penerimaan PBB itu. “Kemungkinan nanti di angka Rp38 miliar. Untuk 2023 target Rp40 miliar terpenuhi,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya