SOLOPOS.COM - ASN Klaten mengikrarkan netralitas dan menandatangani pakta integritas menjelang Pemilu 2024 di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Senin (11/12/2023). (Istimewa/Bagian prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sanksi berat menanti bagi kalangan aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024. Terkait itu, jajaran ASN Pemkab Klaten mengikrarkan netralitas saat apel pagi di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Senin (11/12/2023).

Ikrar dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh Himawan Purnomo, diikuti seluruh ASN peserta apel. Ada empat poin yang diikrarkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Setelah pembacaan ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, kegiatan pagi itu dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024. Penandatanganan dilakukan oleh tiga perwakilan masing-masing Asisten III Setda Klaten Muh Himawan Purnomo.

Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten Agus Suprapto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam sambutannya mengatakan kegiatan itu menjadi bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Terikat Kode Etik

Ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 780/0016711 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Non-Pegawai Negeri (PNPN) kabupaten/kota di Jateng dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Sekda menjelaskan secara individu ASN merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (1) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di sisi lain, ASN, termasuk di Klaten, terikat kode etik dan kode perilaku sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

Keterlibatan ASN dalam Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Atas dasar itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran ASN Pemkab Klaten agar pada masa kampanye tetap berhati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan,” tegas Sekda dalam sambutannya yang dibacakan Muh Himawan Purnomo.

Sanksi Pelanggaran Netralitas

Sekda mengingatkan jangan sampai ada ASN yang secara sadar maupun tidak sadar memberikan dukungan kepada pasangan calon maupun partai politik, sehingga melanggar netralitas ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang bahkan sanksi hukuman disiplin berat.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, netralitas ASN diatur dalam UU No 5/2015 tentang ASN. Kemudian juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut mengatur ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS akan dikenai disiplin sedang.

Sanksi itu antara lain pemotongan tunjangan kinerja 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25% selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan.

Sedangkan oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 PP No 94/2021 akan dijatuhi disiplin berat. Hukumannya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bunyi Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 PP No 94/2021, yakni:

  • Angka 3 Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  • Angka 4 Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  • Angka 5 Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Angka 6 Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  • Angka 7 Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya