SOLOPOS.COM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO – Kasus peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 mundur setelah diumumkan lolos tak hanya terjadi di Kota Solo. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut kasus yang sama terjadi di berbagai daerah.

Mereka mencatat secara nasional setidaknya ada 1.921 peserta seleksi PPPK 2022 yang memilih mundur padahal sudah dinyatakan diterima. Data itu didapat dari hasil evaluasi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022  dan rencana 2023 yang diterima Solopos.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo belum lama ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebanyak 1.921 peserta itu terdiri atas  1.117 guru, 542 tenaga kesehatan, dan 262 tenaga teknis. Berbagai alasan mereka saat mengundurkan diri, mulai alasan keluarga, kesehatan, penempatan, pendidikan dan lainnya.

Yang menggunakan alasan keluarga biasanya mengaku tidak mendapatkan izin suami/orang tua, tidak dapat meninggalkan keluarga, menjaga orang tua, merawat anak, keluarga tidak memberikan izin, atau mengikuti suami bertugas.

Sementara yang memakai alasan kesehatan umumnya mengaku sakit dan sedang hamil. Sedangkan alasan penempatan, yakni tidak sesuai pilihan formasi, lokasi penempatan jauh, dan lulus bersamaan dengan istri namun istri mendapatkan penempatan yang berbeda.

Ada juga yang mundur karena alasan pendidikan, yaitu melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi atau mengambil pendidikan spesialis. Ada juga yang mengaku terikat dengan perusahaan tempat ia bekerja dan lainnya.

Sementara itu, BKPSDM Kota Solo mencatat dua orang peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 Kota Solo mengundurkan diri setelah pengumuman. Dan empat orang lainnya mengundurkan diri sebelum menjalani 3/4 masa perjanjian kerja.

Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan sejumlah alasan peserta maupun PPPK mengundurkan diri karena alasan gaji dan kepentingan keluarga.

“Mundur itu merugikan daerah karena formasinya enggak mungkin diisi. Kalau seumpama kemarin enggak betul-betul niat sekali ya enggak usah daftar,” kata Dwi ditemui di kantornya, kompleks Balai Kota Solo, Jumat (29/9/2023) siang.

Menurut dia, kandidat atau peserta seleksi PPPK harus berkomitmen mengikuti semua tahapan, termasuk menjalani minimal 3/4 masa perjanjian kerja. Kontrak kerja yang diberikan satu sampai lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya