SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali diperpanjang. Pendaftaran yang awalnya ditutup Senin (9/10/2023), kini diperpanjang hingga hari ini, Rabu (11/10/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Waskitho Rahardjo, menyampaikan perpanjangan pendaftaran PPPK tersebut tertuang dalam Surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ini diperpanjang sampai 11 Oktober 2023. Hingga Selasa [10/10/2023] terhitung sudah 591 pendaftar,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com di Kompleks Kantor Pemkab Boyolali, Selasa.

Ia menjelaskan tahapan selanjutnya setelah pendaftaran yaitu seleksi administrasi terhitung pada 20 September hingga 14 Oktober 2023. Lebih lanjut, Waskitho mengatakan untuk range gaji pokok dan tunjangan yang didapat seorang PPPK nantinya lebih dari Rp3 juta.

“Nanti ada gaji pokok sekitar Rp2,9 juta, ditambah tunjangan-tunjangan jadinya sekitar Rp3 juta lebih sedikit,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Boyolali membuka formasi 150 PPPK guru hingga tenaga kesehatan (nakes). Pengumuman perekrutan tersebut telah diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, bkp2d.boyolali.go.id, Minggu (17/9/2023).

Seleksi PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Boyolali ini didasarkan pada keputusan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Perekrutan PPPK di Boyolali berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 810/03579/5.3/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 yang telah ditandatangani Bupati Boyolali, M Said Hidayat.

Surat pengumuman tersebut dapat diunduh di laman BKP2D Boyolali. Dalam surat itu disebutkan ada 70 kuota PPPK untuk jabatan fungsional guru, 66 kuota PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan, dan 14 kuota PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Total ada 150 kuota PPPK mulai dari guru hingga tenaga kesehatan (nakes). Seleksi meliputi administrasi, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan seleksi wawancara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya