Soloraya
Jumat, 8 September 2023 - 15:09 WIB

Selewengkan Duit Rp437 Juta, Perangkat Desa di Klaten Selatan Jadi Tersangka

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, berinisial R ditahan Kejari lantaran diduga selewengkan dana hingga ratusan juta rupiah, Kamis (7/9/2023). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Seorang perangkat desa di Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga selewengkan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada 2020-2021.

Total nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana itu mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Klaten. Tersangka berinisial R, salah satu perangkat Desa Trunuh, Klaten Selatan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan jauh-jauh hari dan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan satu tersangka berinisial R.

“Kronologinya yang bersangkutan [saat itu] menjadi bendahara desa. Dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan itu [keuangan desa 2020-2021],” kata Lanang kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Advertisement

“Kronologinya yang bersangkutan [saat itu] menjadi bendahara desa. Dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan itu [keuangan desa 2020-2021],” kata Lanang kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Lanang menjelaskan total nilai kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir Rp437 juta. Perangkat desa di Klaten Selatan itu diduga selewengkan dana untuk kepentingan pribadi.

R dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau, kedua, Pasal 8 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh, membenarkan perkara perangkat desa di Klaten Selatan yang selewengkan dana itu sudah dilimpahkan ke Kejari Klaten.

“Kemarin pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Jadi proses penyidikan di kepolisian sudah P21 dan tahap II-nya kemarin sehingga kami lakukan penahanan,” kata Rully saat ditemui Solopos.com di Kejari Klaten, Jumat.

Tersangka Ditahan di Lapas Klaten

Sementara itu, tersangka yang berinisial R merupakan seorang perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan. Tersangka kini ditahan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Klaten sejak Kamis (7/9/2023). Kejari segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang agar segera disidangkan.

Advertisement

“Yang pasti untuk penahanan diperbolehkan. Proses sidang dilakukan di Semarang. Penahanan juga untuk memudahkan proses persidangan,” kata Rully.

Rully menjelaskan kasus yang menjerat R yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APB Desa Trunuh 2020-2021. “Jadi posisinya saat itu sebagai perangkat desa yang mengelola kaitannya keuangan. Dia diduga tidak melakukan apa yang seharusnya,” jelas Rully.

Rully mencontohkan perbuatan perangkat desa di Klaten Selatan yang diduga selewengkan dana misalnya tidak melakukan penyetoran dana yang seharusnya disetorkan ke kas desa, kemudian yang seharusnya dicatat tetapi tidak dicatat. “Kurang lebih seperti itu. Kalau terlalu jauh kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses,” jelasnya.

Advertisement

Atas kasus tersebut, Rully meminta aparatur desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, administrasi ditertibkan dan jangan sekalipun memiliki niat jahat mengambil uang milik desa entah itu dana desa, bantuan keuangan, dan lain-lain, apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Dana-dana yang masuk ke desa itu jelas untuk kesejahteraan desa. Kami dari Kejaksaan siap mendukung desa menjadi maju dalam pengelolaan keuangan desa dengan jaga desa, pendampingan, dan lain-lain,” kata Rully.

Sementara itu, Camat Klaten Selatan, Supardiyono, belum mengetahui secara resmi ihwal penahanan seorang perangkat desa di wilayahnya. “Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan maupun kepolisian terkait itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif