Soloraya
Senin, 3 Juni 2024 - 16:53 WIB

Serikat Buruh Boyolali: Percuma UMK Naik jika Dipotong Lagi untuk Iuran Tapera

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KSPN Boyolali, Wahono. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kompak dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Boyolali juga menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang rencananya mulai diwajibkan untuk pekerja sektor swasta pada 2027 mendatang.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan Tapera seharusnya tidak memungut biaya atau merugikan pekerja dan pengusaha. Ia juga mengatakan dengan adanya iuran Tapera, pekerja jadi tak bisa mendapatkan manfaat dari kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Advertisement

“Dengan UMK Boyolali saat ini, sama saja kalau ada iuran Tapera, itu nyaris sama saja tidak ada kenaikan UMK. Percuma naik kalau dipotong 2,5%,” kata dia saat ditemui wartawan di salah satu restoran di Boyolali, Senin (3/6/2024).

Wahono menjelaskan UMK Boyolali pada 2024 hanya naik sekitar Rp94.000 atau 4,9% dari Rp2.155.712,29 pada 2023 menjadi Rp2.250.327 pada 2024. Dengan asumsi minimal pekerja mendapat upah setara UMK, maka pekerja harus merelakan 2,5% atau sekitar Rp56.259 per bulan untuk iuran Tapera.

Advertisement

Wahono menjelaskan UMK Boyolali pada 2024 hanya naik sekitar Rp94.000 atau 4,9% dari Rp2.155.712,29 pada 2023 menjadi Rp2.250.327 pada 2024. Dengan asumsi minimal pekerja mendapat upah setara UMK, maka pekerja harus merelakan 2,5% atau sekitar Rp56.259 per bulan untuk iuran Tapera.

Padahal, pekerja juga sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika dipaksa harus iuran lagi untuk Tapera, beban pekerja akan semakin berat.

Ia mengatakan Tapera tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja. Wahono menyoroti pemerintah yang suka mengumpulkan iuran dari masyarakat. Berdasarkan pengalamannya selama ini, ia pun mempertanyakan pengelolaan iuran Tapera nanti bakal seperti apa.

Advertisement

Pemaksaan Iuran

“Contoh dana pensiun, maunya kami mengikuti dana pensiun, tapi ketika tidak mencapai 15 tahun kepesertaan, kami tidak dapat manfaat pensiun, dikembalikan tabungan biasa,” lanjut Wahono.

Lalu ketika iuran Tapera yang wajib dibayar kemudian menjadi tabungan, Wahono menyebut sama saja pemerintah memaksakan iuran. “Iuran ini juga wajib bagi pekerja yang punya rumah. Ini kan lucu, ta? Orang yang sudah punya rumah mengapa harus dipaksa untuk iuran lewat Tapera?” kata dia.

Ia menyinggung pernyataan salah satu menteri bahwa Tapera nantinya bakal menjadi tabungan. Menurutnya, menabung tidak harus lewat Tapera. Buruh bisa menabung sendiri. Wahono menyebut PP No 21/2024 terkait Tapera adalah pemaksaan kehendak pemerintah.

Advertisement

Dengan alasan-alasan yang disebutkan itu, serikat pekerja melalui KSPN Boyolali menolak PP tersebut. Langkah ke depan, KSPN Boyolali berencana melakukan aksi-aksi baik audiensi dan pengerahan massa di tingkat daerah hingga pusat.

Sebelumnya diberitakan, Apindo Boyolali dengan tegas menolak PP yang mewajibkan semua pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

“Kami dari unsur pengusaha menolak dengan tegas diberlakukannya PP No 21/2024 atas perubahan PP No 25/2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat walau baru diimplementasikan 2027,” ujar Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, Senin (3/6/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan kebijakan tersebut memberatkan beban pengusaha. Ia mengatakan walau dengan skema iuran 0,5% pengusaha dan 2,5% buruh, ha tersebut bakal tetap akan memberatkan keduanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif